Kemendagri Dorong Kota Palembang Hapus Kemiskinan Ekstrem

blog post

Jakarta – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri Musrenbang RKPD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Senin, (20/3/2023) secara daring.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih hadir selaku narasumber memberikan arahan sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan tahun 2024. 

Sri Purwaningsih mengatakan Musrenbang merupakan tahapan perencanaan pembangunan di Kota Palembang sebagai langkah strategis untuk memetakan program pembangunan tahunan. 

Ia juga menekankan bahwa domain pembangunan daerah harus mengacu pada tema pembangunan nasional serta menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah. "Terdapat isu strategis yang menjadi konsentrasi di Kota Palembang yaitu kemiskinan ekstrem," kata Sri.

Menyikapi hal tersebut, Sri mengatakan perlu dilakukan konvergensi program pemberdayaan dan perlindungan sosial untuk memastikan pemberian bantuan sosial pada kelompok miskin ekstrem; pengembangan social registry; serta memastikan layanan dasar termasuk kesehatan, gizi, listrik, sanitasi dan lain-lain

Kemiskinan ekstrem merupakan tingkatan kemiskinan yang paling parah. Kota Palembang sendiri hingga tahun 2022 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) terdapat 33.839 keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan. 

Hal tersebut memerlukan perhatian serius dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Palembang untuk mewujudkan target penghapusan kemiskinan sebesar 0% pada tahun 2024.  

Ketepatan strategi didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menginstruksikan kepala daerah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Secara tersurat, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi; peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat; serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. 

Tiga strategi penghapusan kemiskinan ekstrem bukan hanya dilakukan secara eventual, namun harus dilakukan secara berkala sehingga tingkatan kemiskinan lainnya dapat diturunkan tingkat keparahannya. 

”Penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dapat dilakukan dengan komitmen dan strategi dari berbagai pihak melalui program pemberdayaan dan perlindungan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan,” imbuh Sri. 

Keakuratan data penerima manfaat juga harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk mengawasi program berjalan dengan baik di masyarakat.

"Pemerintah Kota Palembang diharapkan berperan aktif dalam mengembangkan praktik baik dalam rangka menurunkan angka kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 ke depan," pungkas Sri.