
JAKARTA - Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026, Jumat (24/3/2023) secara daring.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Iwan kurniawan membuka dan memberikan sambutan pada acara tersebut.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Jawa Tengah, seluruh kementerian/lembaga, Kementerian PPN/Bappenas, dan komponen Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan amanat dari diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB), bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), untuk segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah atau RPD. Seluruh kepala PD untuk menyusun Renstra PD Tahun 2024-2026. Dari pelaksanaan fasilitasi ini akan dikeluarkan surat hasil fasilitasi yang akan digunakan daerah sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD tahun 2024-2026.
Sesuai arahan dalam Inmendagri No. 52 Tahun 2022, maka sebelum RPD Provinsi Jawa Tengah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah, perlu dilakukan fasilitasi terhadap Rancangan Akhir RPD Jawa Tengah.
Fasilitasi dimaksud dilakukan dengan ketentuan untuk provinsi mengajukan permohonan fasilitasi Rancangan Akhir RPD tahun 2024-2026 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan melengkapi dokumen persyaratan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melengkapi seluruh persyaratan sehingga dapat dilakukan fasilitasi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Pada kesempatan itu, Iwan menyampaikan sesuai arahan dalam Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022, Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat minggu ketiga bulan Maret 2023 dan paling lambat satu minggu setelah RPD ditetapkan agar disampaikan ke DPRD.
"Pemprov Jawa Tengah agar segera melakukan akselerasi penetapan Perkada tentang RPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026, seyogyanya sebelum dilakukan Musrenbang Provinsi Jawa Tengah, sehingga RPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2026 dapat menjadi pedoman penyusunan Rancangan RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2024," tegas Iwan .
Iwan meminta kepada Pemerinta Daerah Jawa Tengah agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD sesuai dengan masukan selama proses fasilitasi ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
Acara dilanjutkan dengan Paparan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, masukan dari komponen Kemendagri, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I-IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, kementerian/lembaga, dan Kementerian PPN/Bappenas.