
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis, (6/7/2023).
Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kemenkumham dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah), Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Badan Informasi Geospasial.
Rapat harmonisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan setelah rapat Pembahasan Antar Panitia (PAK) yang bertujuan untuk memastikan muatan Raperpres tentang RTR KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
RTR KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan termasuk ke dalam salah satu dari 76 lokasi KSN yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang perlu disusun Rencana Tata Ruangnya sebagai penjabaran nilai strategis nasional dari sudut kepentingan sosial budaya.
Pada 6 Oktober 2009, Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan telah mendaftarkan RTR KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan menjadi warisan dunia UNISCO. Oleh karena itu, perlu dilestarikan dan dikelola sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada. Ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya pada tanggal 30 Desember 2013, sesuai SK Mendikbud RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, beberapa isu strategis di dalam RTR KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan seperti peninggalan Kerajaan Majapahit Trowulan yang perlu dilestarikan, tetapi disisi lain didorong untuk menjadi kawasan perkotaan. Selain itu, kurangnya kapasitas dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian serta pengelolaan cagar budaya dan benda peninggalan sejarah serta terdapat potensi pendidikan dan penelitian yang dapat mendukung pelestarian cagar budaya dan potensi ditemukannya peninggalan Kerajaan Majapahit.
Perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan pentingnya penyusunan RTR KSN Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan. Selain sebagai alat operasionalisasi RTRWN dan arahan alokasi ruang untuk RTRW, juga untuk sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Kerajaan Majapahit Trowulan.
Selain itu, diperlukan pelibatan pemerintah daerah dalam penyusunan Raperpres dimaksud, mengingat lokus, kapasitas dan pemahaman terhadap daerah, serta agar adanya kesesuaian rencana spasial dengan rencana pembangunan daerah.