Dukung Penetapan Peraturan Ruang Udara, Kemendagri Hadiri Harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

blog post

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan Ruang Udara merupakan pengejawantahan dari Undang-undang tentang Penataan Ruang yang berfokus pada matra udara. Mengingat urgensi tinggi terhadap pengaturan ruang udara, Kemendagri yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah turut hadir dalam Rapat Tim Kecil Harmonisasi RUU dimaksud, Kamis (6/7/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh pejabat perwakilan dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham serta dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, BPHN, BIG, BRIN, TNI, dan Polri.

Pada prinsipnya, konsepsi pemahaman bahwa RUU PRU ini mencakup seluruh kepentingan karena berawal dari Undang-undang Penataan Ruang. Tidak hanya pada dimensi pertahanan keamanan maupun penerbangan. Untuk mendapatkan kesepemahaman tersebut, akan diadakan rapat bilateral antara Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertahanan.

Perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada kesempatan tersebut menyampaikan usulan tentang peruntukan ruang udara dan obyek yang dapat memanfaatkan ruang udara.

Selanjutnya, akan diadakan kembali Rapat Harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk membahas pasal-pasal berikutnya.