Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Langkah Strategis Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung

blog post

JAKARTA – Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono menjadi salah satu pembicara pada kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan yang diselenggarakan secara daring, Jumat (4/3/2022).

Pembicara lain pada kegiatan tersebut yaitu, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro; Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah A. Fathoni; Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan Bhimantara Widyajala; Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Boby Ali Azhari; Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/UKM Yuliot serta dimoderatori Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Sugeng menyampaikan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020 yang mengungkap masih terdapat 12,75 juta backlog (kepemilikan rumah) dan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 57,621 unit. Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus atau insentif bagi sektor perumahan. “Pemberian insentif dimaksud bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan nasional,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menambahkan kebijakan insentif fiskal di bidang properti sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah yang berlaku hingga 31 Desember 2021 serta diperpanjang hingga Juni 2022 dengan penyesuaian besaran insentif.

Dalam rangka memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), kata Sugeng, banyak pengembang masih terkendala dalam memenuhi kelengkapan perizinan dalam Aplikasi SiKumbang, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Masih banyaknya permohonan PBG yang belum disetujui atau diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyebabkan hambatan dalam proses unggah Berita Acara Serah Terima (BAST) pada aplikasi SiKumbang,” imbuh Sugeng.  

Sugeng mengatakan sebagian pemerintah kabupaten/kota belum memberikan layanan penerbitan PBG melalui aplikasi SIMBG lantaran retribusi Rp.0 serta proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan waktu cukup panjang. Oleh karena itu, perlu segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG dengan menerbitkan Perda retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG

“Dengan terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG dapat mendorong multiplier effects pada sektor properti sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja skala besar serta menggerakkan 174 industri lainnya sehingga pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi,” ungkap Sugeng.

Melalui Surat Edaran Bersama 4 Menteri yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BPKM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Sugeng mengatakan terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, Pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG. Kedua, penyusunan Perda Retribusi PBG paling lambat ditetapkan pada 5 Januari 2024, sesuai dengan amanat Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketiga, pemerintah daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dapat melakukan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Keempat, pemerintah daerah yang telah memiliki Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB hingga ditetapkannya Perda pajak dan retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kelima, melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP.

Berdasarkan data aplikasi SIMBG, saat ini terdapat 10.581 pengajuan PGB, tetapi hanya terdapat 483 PBG yang sudah terbit (4,56%) dan 31 pengajuan PBG yang ditolak (0,29%). Selain itu, masih terdapat 10.067 PBG (95,14%) yang masih dalam proses.

“Guna percepatan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR akan melaksanakan head to head coaching melalui desk simulasi SIMBG kepada 101 kabupaten/kota prioritas yang direncanakan pada 14 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022,” pungkas Sugeng.