Kementerian Dalam Negeri Imbau Pemerintah Daerah Implementasikan Stadar Pelayanan Minimal untuk Mendukung Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

blog post

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri Zanariah menjadi narasumber pada webinar nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (2/3/2022).

Sebagai informasi, isu besar yang mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini di Indonesia yakni, angka kasus stunting yang masih cukup tinggi. Pemerintah menargetkan prevalensi stunting pada 2024 sebesar 14 persen. Stunting sebagai permasalahan gagal tumbuh kembang yang terjadi pada 1000 hari pertama kehidupan acapkali masih dipandang sebagai permasalahan gizi semata. Padahal, dari berbagai studi terkini, penyebab stunting yaitu multidimensional yang mengerucut pada tiga faktor utama antara lain: kekurangan gizi kronis pada waktu yang lama, stimulasi psikososial yang tidak adekuat, serta infeksi berulang karena kurangnya perilaku hidup bersih dan sehat dalam lingkungan keluarga.

Tersedianya layanan PAUD HI, yakni satuan PAUD yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan gizi, pengasuhan positif dan perlindungan bagi anak usia dini diharapkan dapat menjadi usaha konkret yang berkontribusi terhadap penurunan prevalensi stunting. Penerapan layanan PAUD HI yang berkualitas merupakan salah satu investasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep Nurturing Care Framework for Early Childhood Development yang dikeluarkan WHO dan UNICEF pada 2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendukung Program PAUD HI. "Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal alinea 5 mengatakan SPM menjamin hak konstitusional masyarakat sehingga bukan kinerja pemerintah daerah yang menjadi prioritas utama apalagi kinerja pemerintah, tetapi prioritas utamanya yaitu terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara," kata Zanariah.

Zanariah mengatakan dukungan Kemendagri dalam penguatan PAUD HI yaitu dengan ditetapkan Permendagri terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran periode satu tahun yang diharapkan perencanaan Program PAUD HI di kabupaten/kota diintegrasikan dalam RKPD tahunan.

Selain itu, pada 2021 telah ditetapkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2022 untuk Program PAUD HI diarahkan capaian kinerjanya melalui indikator tingkat partisipasi warga usia 5-6 tahun dalam Pendidikan Anak Usia Dini, Pelayanan Ibu Hamil, Pelayanan Kesehatan Ibu Melahirkan, Pelayanan Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir, dan Kesehatan Balita.

Kemendagri juga telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020. “Melalui kebijakan ini telah disiapkan nomenklatur program dan kegiatan atau subkegiatan dalam rangka perencanaan dan penganggaran pengembangan PAUD HI yang akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan pengelolaan pendidikan PAUD,” imbuh Zanariah.

Zanariah berharap PAUD HI dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah serta tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya pada Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya untuk mewujudkan hak-hak anak di daerah.  

Terakhir, Kemendagri memfasilitasi sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka penguatan implementasi PAUD HI di daerah serta mendorong daerah untuk membentuk dan mengaktifkan Gugus Tugas PAUD HI di daerah.