Rakortekrenbang Tahun 2022 Jadi Acuan pada Penyusunan RKP dan RKPD Tahun 2023

blog post

JAKARTA – Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono didampingi Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih dan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyoto Suwignyo menutup Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) tahun 2022 pada Selasa (8/3/2022) di Ruang Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta.

Pada sambutannya, Sugeng mengatakan pelaksanaan Rakortekrenbang yang dimulai sejak Senin (21/2/2022) hingga Selasa (8/3/2022) telah menghasilkan interaksi dan diskusi guna mewujudkan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah serta pembangunan antardaerah tahun 2023.

“Banyak hal yang telah dihasilkan, baik pembelajaran maupun pemahaman di sepanjang pembahasan pada setiap desk urusan dan desk kewilayahan dengan pimpinan dari masing-masing penanggung jawab desk yang sangat luar biasa ditambah dengan berbagai dinamika yang berlangsung selama diskusi,” kata Sugeng.

Sugeng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas) dan 33 kementerian/lembaga non kementerian yang ikut serta dalam acara Rakortekrenbang tahun 2022. Selain itu, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para pejabat dari 34 provinsi se-Indonesia yang telah berperan aktif selama Rakortekrenbang tahun 2022.

“Rakortekrenbang merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023. Untuk itu, hasil-hasil yang disepakati agar dapat dijadikan acuan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kebijakan perencanaan program dan kegiatan pada tahun 2023,” imbuh Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan hasil Rakortekrenbang tahun 2022 menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam pembahasan trilateral meeting antara KemenPPN/Bappenas, kementerian/lembaga, dan Kemenkeu dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) untuk penyusunan RKP tahun 2023. 

Sementara itu, bagi daerah, hasil Rakortekrenbang tahun 2022 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pembahasan Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Kabupaten/Kota untuk penyusunan RKPD tahun 2023. “Tindak lanjut Rakortekrenbang harus dikawal provinsi sebagai wakil pemerintah pusat terhadap rancangan RKPD tahun 2023 kabupaten/kota untuk memastikan RKPD tahun 2023 kabupaten/kota mendukung target pembangunan nasional,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Direktur PEIPD Nyoto Suwignyo menambahkan Rakortekrenbang bertujuan untuk menyelaraskan target pembangunan antara pusat dan daerah serta sinkronisasi kebijakan pembangunan tahun 2023 yang diwujudkan dalam bentuk kesepakatan terhadap target kinerja urusan antara pusat dan daerah pada desk urusan dan hasil pembahasan berkaitan dengan usulan daerah terhadap pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) atau Major Project di daerah beserta dukungan dari daerah terhadap pelaksanaan PN/Major Project tersebut pada desk kewilayahan.

Berkaitan dengan hasil pembahasan desk urusan, Nyoto mengatakan telah dilakukan kesepakatan terhadap 297 target indikator kinerja urusan yang mendukung 89 kinerja urusan. Jumlah subkegiatan yang mendukung capaian target kinerja urusan tahun 2023 sebanyak 15.077 subkegiatan.

“Jumlah ini meningkat 5,6% dari tahun sebelumnya yang menandakan bahwa pemerintah daerah semakin memahami substansi dari subkegiatan berdasarkan pemutakhiran Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021. Dukungan subkegiatan ini diharapkan dapat dikawal dalam proses penyusunan dokumen RKPD pada tahapan-tahapan selanjutnya,” ungkap Nyoto.

Pada pelaksanaan Rakortekrenbang Tahun 2022, jumlah peserta yang hadir pada pembukaan sebanyak  2.048 orang, baik melalui Zoom Meeting maupun melalui live streaming. Untuk pelaksanaan desk urusan yang dimulai sejak 22 Februari hingga 7 Maret 2022, total peserta sebanyak 7.451 orang yang berpartisipasi dalam pembahasan berdasarkan daftar hadir secara daring maupun luring.