Dukung Percepatan Pelayanan PBG di Daerah, Kemendagri dan Kementerian PUPR Buka Layanan Desk SIBG

blog post

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan guna mendukung percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melaksanakan head to head coaching melalui desk simulasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kepada 101 kabupaten/kota prioritas pada 14 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022. 

Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan sejumlah kendala dan isu strategis pelaksanaan PBG di antaranya, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020, masih terdapat 12,75 juta backlog (kepemilikan rumah) dan jumlah rumah yang tersedia adalah 57.621 unit.

"Oleh karena itu, diperlukan pemberian stimulus bagi sektor perumahan, salah satunya melalui pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Namun, sesuai data penerimaan pajak per 3 Januari 2022, realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT) Properti tersebut masih belum optimal karena hanya terserap 23,9% dari alokasi anggaran," ungkap Teguh dalam pembukaan desk SIMBG secara daring, yang digelar Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Senin (14/3/2022).

Ditambahkan Teguh, kendala utama lainnya yang dialami pihak pengembang dalam pemanfaatan insentif PPN DPT Properti adalah Kelengkapan Perizinan. Proses upload BAST pada Aplikasi SiKumbang harus dilengkapi dengan adanya perizinan yang lengkap termasuk PBG, namun hal ini terhambat karena banyak Pemerintah Daerah yang belum menerbitkan PBG.

"Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) belum menyesuaikan Perda Retribusi IMB menjadi Perda Retribusi PBG, karena proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup panjang," imbuh Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan untuk mendukung percepatan penyelesaian rancangan Perda mengenai retribusi PBG, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka.

"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing, sepanjang mengenai penyelenggaraan layanan PBG dan Retribusi PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," urai Teguh.

Teguh mengungkapkan, daerah kabupaten/kota prioritas penyelesaian PBG berdasarkan hasil meeting bersama Kemenko Bidang Perekonomian dan hasil Kunjungan Kerja Kemendagri ke Provinsi Jateng-DIY, daerah prioritas terdiri dari 101 kab/kota yang tersebar di 24 provinsi.

"Sementara urgensi percepatan pelayanan PBG di antaranya, mendorong multiplier effects sektor properti: penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, memiliki multiplier effect yang besar dalam menggerakkan lebih dari 174 industri lainnya seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan lainnya dan mempercepat pemulihan perekonomian," tandas Teguh.