
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri mendukung perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan mengeluarkan sejumlah peraturan.
Hal tersebut ia sampaikan pada rapat tingkat menteri berkaitan dengan perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) yang didampingi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah, Selasa (15/3/2022).
Sejumlah peraturan tersebut antara lain: Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam Program Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Tidak hanya itu, pada 6 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Dukungan Layanan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang pada Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perlindungan PMI kepada kabupaten/kota dan bupati/wali kota melakukan pembinaan pengawasan perlindungan PMI kepada desa/kelurahan.
Guna mewujudkan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman, bagi CPMI dan/atau PMI dan untuk meningkatkan perlindungan mulai dari daerah asal hingga kembali ke daerahnya, gubernur/wali kota dapat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, untuk memastikan program dan kegiatan terkait CPMI dan/atau PMI yang menjadi kewajiban, tugas, dan tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya serta menjadi acuan dalam penyusunan Perda ABPD.
Berkaitan dengan PMI Bermasalah (PMIB) yang akan kembali ke Indonesia, maka perlu segera dilakukan penanganan sebagai berikut: 1) melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), otoritas bandara kedatangan PMIB dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses penjemputan PMIB dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 dan mengikuti Standar Operasional dan Prosedur (SOP) penanganan bagi orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan; 2) berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait transportasi pemulangan PMIB dari debarkasi ke daerah asal; 3) memfasilitasi layanan kesehatan bagi PMIB dengan mengoptimalkan penggunaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan sosial lainnya; 4) memberikan arahan secara berjenjang sampai tingkat desa, dalam penerimaan PMIB, pendataan identitas dan dokumen kependudukan guna memenuhi hak PMIB sebagai warga negara Indonesia; 5) melakukan pemberdayaan PMIB dengan memberikan akses pelatihan, informasi pasar kerja dan kemudahan permodalan bagi yang akan menjadi wirausaha sesuai dengan kewenangannya; serta 6) mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap PMIB dan keluarganya.