Kemendagri Dorong Diskominfo Seluruh Indonesia Lakukan Penguatan Peran dan Fungsi Sebagai Walidata di Daerah

blog post

SIDOARJO, JAWA TIMUR – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mewaliki Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi menghadiri rapat kerja Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) masa bakti 2021-2023 yang mengangkat tema “Percepatan Penguatan Diskominfo Sebagai Walidata guna Mendukung Terwujudnya Satu Data Indonesia”, Kamis (17/3/2022) di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua ASKOMPSI Sudarman yang juga menjabat sebagai Kadiskominfo Provinsi Bangka Belitung serta dihadiri oleh Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik (MIS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia serta Kementerian PPN/Bappenas serta pengurus dan anggota Forum Komunikasi Kadiskominfo Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Iwan Kurniawan menyampaikan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya walidata yang merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Selanjutnya, Iwan juga menyampaikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik. “Urusan pemerintahan bidang statistik di sebagian besar Pemda bergabung di dalam Dinas Kominfo,” kata Iwan.

Menurut Iwan, permasalahan dalam pelaksanaan peran dan fungsi walidata di daerah di sebagian besar Diskominfo antara lain: minimnya dukungan anggaran daerah untuk urusan statistik; kurangnya jumlah SDM pengelola statistik atau statisisi yang mumpuni di Diskominfo; belum terbentuknya regulasi satu data di daerah; belum optimalnya Forum Data di daerah; serta kurangnya sarana prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Iwan mengimbau Diskominfo seluruh Indonesia untuk melakukan penguatan peran dan fungsi sebagai walidata di daerah. “Kami juga mendorong pemangku kepentingan pusat dan Diskominfo provinsi, kabupaten, dan kota selaku walidata di daerah sehingga dapat mewujudkan Satu Data Indonesia,” ungkap Iwan.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, kata Iwan, akan menyusun Komitmen Bersama Penguatan Walidata Daerah dan Pengelolaan Statistik Sektoral yang akan disepakati dan ditandatangani oleh para pemangku kepentingan yang terkait dengan Satu Data Indonesia di tingkat pusat maupun di daerah.

“Komitmen Bersama tersebut juga akan dilengkapi dengan Rencana Aksi yang memuat penjabaran kegiatan, anggaran, dan pembagian tanggung jawab, baik instansi pusat maupun daerah, dalam penguatan walidata daerah dan pengelolaan statistik sektoral,” pungkas Iwan.

Selain penguatan walidata, Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral yang merupakan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, khususnya menjalankan Satu Data Indonesia, maka akan dilaksanakan berbagai kerangka percepatan seperti menyegerakan pembentukan aktif forum Satu Data Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; meningkatkan koordinasi dengan pembina data untuk penerapan standar data dan metadata baku; pembentukan kelembagaan Satu Data Indonesia dengan menetapkan walidata dan produsen data; penguatan kapasitas dan pemenuhan SDM pengelola Satu Data Indonesia dan analis data; pengembangan portal dan sistem informasi sesuai dengan Perpres Satu Data Indonesia dan Perpres SPBE; pelaksanaan konsolidasi data tingkat pusat dan daerah, termasuk di tingkat desa; percepatan penyusunan regulasi; serta yang terpenting sekali yaitu, penyusunan pedoman pembangunan dan tata laksana Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah.