
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat progres kesiapan daerah dalam rangka Rakornas Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diselenggarakan secara daring, Kamis (17/03/2022).
Rapat tersebut tersebut dibuka langsung oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi serta didampingi beberapa pejabat Ditjen Bina Bangda Kemendagri di antaranya, Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Budiono Subambang dan Kasubdit Perindustrian dan Perdagang, Nyimas Dwi Koryati. Rapat dihadiri pula oleh sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dan perwakilan kementerian/lembaga yang terlibat dalam Pelaksanaan Rakornas Peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Dalam paparanya, Teguh Setyabudi menyatakan “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 14 Mei 2020 merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga menggunakan dan mengonsumsi produk-produk dalam negeri sehingga dapat mendorong dan membangkitkan usaha mikro kecil menengah (UMKM), meningkatkan perekonomian nasional, serta mengurangi ketergantungan pada produk-produk impor,” papar Dia
“Melalui gerakan dan kampanye yang dilakukan, pada tahun 2021 Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah berhasil menunjukkan hasil yang positif dengan mendorong sebanyak 3,7 juta unit UMKM onboard ke dalam platform online dari target sebanyak 2 juta unit UMKM. Oleh karena itu, keberhasilan pada tahun lalu harus dapat kita pertahankan dan tingkatkan dengan harapan sampai dengan tahun 2023 dapat mendorong 30 juta unit UMKM onboarding sehingga memberikan manfaat dan kesejahteraan yang lebih besar bagi para pelaku UMKM serta mendorong perekonomian nasional,” lanjut Teguh Setyabudi
Selanjutnya Teguh Setyabudi menegaskan, komitmen Pemerintah untuk menggunakan produk lokal UMKM telah diamanatkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, yaitu adanya kewajiban alokasi 40% bagi UMKM dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Perpres tersebut merupakan perwujudan komitmen konkrit Pemerintah untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Dalam Negeri selaku anggota tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) telah menindaklanjuti dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Kepala LKPP dengan Kemendagri Nomor: 027/1022/SJ dan 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui SEB ini diharapkan kepada seluruh Kepala Daerah agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1 segera membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Surat Edaran Bersama ini ditetapkan;
2 Pemerintah Daerah agar mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk UMKM atau Koperasi dengan menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3 Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa serta kemudahan dalam pengadaan barang/jasa. Terutama mengupayakan adanya memaksimalkan E-Catalog dengan UMKM/IKM lokal yang terlibat secara optimal di dalamnya.
Sampai saat ini baru 16 (enam belas) Pemerintah Daerah yang telah membentuk Tim P3DN, kata Teguh Setyabudi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Bali, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Tangerang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Belitung, Kab. Kampar, Kota Tebing Tinggi, Kota Palembang, Kab. Tabalong, Kab. Kolaka Utara, Kab. Bangka Selatan, dan Kab. Tebo. Keberadaan Tim P3DN pada enam belas daerah tersebut merupakan suatu komitmen pemeritah daerah yang tinggi dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi semangat tersebut sehingga dapat optimal dalam memanfaatkan Produk dalam negeri di daerahnya. Selanjutnya, kepada 23 (dua puluh tiga) Pemerintah Daerah yang sedang berproses dalam membentuk Tim P3DN dapat segera dilegalkan serta langsung dapat bertugas dalam menjamin produk dalam negeri mendapatkan pasar yang optimal. Bagi pemerintah daerah yang belum membentuk Tim P3DN diharapkan segera memproses dan melegalkan tim tersebut, sebagaimana bentuk komitmen kita membangun masyarakat, pemulihan ekonomi, dan bentuk keberpihakan negara pada masyarakatnya.
Terkait e-katalog, Teguh Setyabudi menyampaikan Pemerintah Daerah memerlukan dalam memudahkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. e-katalog yang merupakan aplikasi belanja yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) telah menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan barang.jasa, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Meski disadari manfaat e-katalog dalam proses pengadaan barang/jasa, namun berdasarkan data yang ada pada LKPP menunjukkan belum semua provinsi yang telah menginput e-katalog, hanya 20 (dua puluh) provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kepada dua puluh Provinsi ini pada kesempatan yang baik ini, sudah selayaknya bila saya menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya karena telah memuat UMKM/IKM lokal yang telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakatnya. Kemudian, mengingat melalui e-katalog ini produk-produk dalam negeri dapat dideteksi hingga bisa dipasarkan dan pada upaya lanjutan dapat menjadi data untuk pembinaan UMKM/IKM lebih lanjut bagi daerah, maka kepada 14 (empat belas) provinsi saya ingatkan untuk segera melakukan percepatan penginputan e-katalog dimaksud. Dan, secara khusus, saya juga mengapresiasi kepada 4 (empat) kabupaten/kota dari 508 (lima ratus delapan) kabupaten/kota yang telah menginput e-katalog yaitu Kota Medan, Kab. Bekasi, Kota Bandung dan Kota Semarang. Tentu kabupaten/kota ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya, dan diharapkan juga memberikan kesempatan untuk pembelajaran bagi daerah lainnya. Ujar Teguh Setyabudi
Dan Teguh Setyabudi menegaskan kembali, dalam poses pengadaan barang/jasa selama ini, setiap pengadaan barang jasa pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk dimasukkan dalam suatu aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis web yang berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumunkan (RUP) dan memantau pengeluaran secara efisien. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web tersebut telah ditangani dan dikelola sejak lama oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), baik untuk pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat maupun di daerah.
Untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2022 melalui e-katalog, kiranya perlu mempertimbangkan potensi yang cukup besar yang ada pada anggaran pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD di seluruh Pemerintah Daerah, yakni Pagu Anggaran Belanja pengadaan barang/jasa pada 128 Pemerintah Daerah di wilayah Jawa dan Bali (23,6% dari seluruh Pemda) sebesar Rp 217,8 T, dan Pagu Anggaran Belanja pengadaan barang/jasa pada 414 Pemerintah Daerah di luar Jawa dan Bali (76,4% dari seluruh Pemerintah Daerah) sebesar Rp317,6 T. Infonya
Dengan potensi pengadaan barang/jasa yang cukup besar tersebut, diharapkan dapat dibentuk komitmen daerah dalam mengalokasikan APBD pada pengadaan barang dan jasa berupa produk dalam negeri minimal 40% sehingga kita dapat menunjukkan seberapa besar komitmen kita secara bersama-sama dalam memulihkan perekonomian nasional, serta mampu menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sehingga dapat bersaing dalam perubahan lingkungan strategis regional dan global berupa globalisasi yang tidak menentu.