Mendagri Sampaikan Sejumlah Langkah yang Dapat Dilakukan Satgas Pangan untuk Kendalikan Harga Pangan dan Ketersediaan Pangan

blog post

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kenaikan beberapa komoditas pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil. Mendagri meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah yang diketuai Sekretaris Daerah mengambil langkah strategis kendalikan harga pangan mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar yang bila terjadi persoalan akan berdampak ke berbagai aspek.

Hal itu ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Pangan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (18/3/2022) yang dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Turut bergabung secara virtual Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi. Selain itu, rapat tersebut dihadiri secara virtual oleh Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berbagai perangkat daerah lainnya.

“Pekerjaan ini perlu ditangani serius. Tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito meminta Satgas Pangan agar setiap hari memantau harga sembilan bahan pokok dan komoditas penting lainnya. Sejumlah langkah yang dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan memadai antara lain: Pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus ketersediaan pangan sehingga ketersediaan di daerah tersebut dapat terpenuhi; Satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor; serta Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.

Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Namun, bila pendekatan itu tidak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum. “Tegakan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” tegas Mendagri.

Mendagri mengatakan ia akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja Pemda. Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.

“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu satu bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya, mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” pungkas Mendagri. (Sumber: Puspen Kemendagri).