
JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri berkolaborasi dengan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Sosialisasi Dalam Rangka Percepatan Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara Menuju Provinsi Tuan Rumah lnklusif Disabilitas pada PON 2024. Direktur PEIPD Nyoto Suwignyo mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh pada Kamis 17 Maret s.d 18 Maret 2022.
Dalam hal mewujudkan pembangunan yang inklusif di Indonesia, maka Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mengamatkan bagi Pemerintah untuk menyusun Rencana Induk Penyandang DIsabilitas (RIPD) yang akan ditindaklanjuti dengan Rencana Aksi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam kegiatan ini, Ditjen Bina Bangda dan Kementerian PPN/Bappenas bersama peserta dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara beserta seluruh pemangku kepentingan yang berasal kelompok penyandang disabilitas seperti Komite Nasional Disabilitas,Yayasan Pembinaan Anak Cacat, Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Indonesia dan sebagainya berdiskusi secara konstruktif untuk membicarakan berbagai isu permasalahan dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sehingga bisa memperkuat RAD PD yang akan dilaksanakan di kedua provinsi tersebut.
Ditjen Bina Bangda mengarahkan secara khusus bahwa dalam penyusunan RAD PD perlu untuk mempedomani Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian dalam penyusunan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan yang akan dilakukan maka perlu merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Pada kesempatan ini DIrektur PEIPD menekankan bahwa keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam proses perencanaan penganggaran pembangunan dan memandang Penyandang Disabilitas sebagai subjek pembangunan menjadi faktor penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif terutama bertepatan dengan momentum Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada Tahun 2024 akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional atau Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) serta Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas).
Penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif serta ramah bagi seluruh Masyarakat termasuk Penyandang Disabilitas merupakan salah satu wujud sukses dari penyelenggaraan standar pelayanan minimal kepada masyarakat secara menyeluruh sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, sehingga penyusunan RAD hingga pelaksanaanya nanti diharapkan menjadi komitmen pemerintah dalam memenuhi hak Penyandang Disabilitas.