
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi hadir sebagai pembicara dalam acara launching Perpres No 105 Tahun 2021 tentang Stranas PPDT Tahun 2020-2024.
Pada sambutannya, Teguh menegaskan pembinaan Kementerian Dalam Negeri dalam pembangunan daerah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah, yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat; peningkatan dan pemerataan daya saing daerah; peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja; peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha; serta peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik.
“Tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini memberi arti bahwa, pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, terutama juga untuk mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal,” kata Teguh.
Guna mewujudkan tujuan pembangunan pusat, daerah, hingga ke desa diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, sehingga pemerintah pusat dan daerah daerah perlu menjaga sinkronisasi kebijakan, baik di level pusat hingga ke level daerah (top-down) dan (bottom-up) sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Adapun target percepatan pembangunan daerah tertinggal yang sudah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, yaitu: 1) Indeks Pembangunan Manusia 62,2 – 62,7; 2) Tingkat Kemiskinan 23,5% - 24%; 3) Pembinaan daerah Tertinggal Terentaskan 62 Kabupaten; dan 4) Daerah Tertinggal Terentaskan 25 dari 62 Daerah Tertinggal.
Dukungan Kemendagri dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan mengeluarkan Kepmendagri 050-5889 tahun 2021 Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kepmendagri 050-5889 tersebut digunakan dalam membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah; membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah; membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah; menyediakan statistik keuangan pemerintah daerah; mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; serta melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Kemendagri telah melakukan verfikasi dalam tahun 2022 dalam dukungan program /kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022, dari jumlah usulan program/kegiatan sebanyak 206, yang disetujui 7 dan yang tidak disetujui 199.
Pada penutupan, Teguh menegaskan beberapa hal yaitu, penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2023 mengikuti Kepmendagri Pemutakhiran 050-5889; penyusunan Renja PD Tahun 2023 sebagai bagian dari pemetaan revisi Renstra PD dimaksud, kinerja, indikator, dan satuan di tingkat program dan kegiatan pada Renstra PD dapat disesuaikan berdasarkan kinerja dari pelaksanaan subkegiatan; bagi 102 daerah yang menyusun RPD tahun 2023-2026 menggunakan Klasifikasi Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai Kepmendagri Pemutakhiran 050-5889; serta pembangunan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi sebagai daerah afirmasi merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Diharapkan pemerintah daerah tertinggal terentaskan 62 kabupaten memasukan dukungan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dalam Dokumen RPJMD, RKPD, Renstra-PD, dan Renja-PD serta dalam APBD. Selain itu, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal,” pungkas Teguh.