Ditjen Bina Pembangunan Daerah Selaraskan Kebijakan Pengembangan Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Melalui Dokumen Perencanaan Daerah

blog post

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III (Budiono Subambang) hadir mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan yang diselenggarkan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Rapat yang diselenggarakan secara during dan luring pada Selasa, 22 Maret 2022 dibuka secara virtual oleh Menteri Koperasi dan UKM. Dalam Rakor tersebut Ditjen Bina Pembangunan Daerah diminta untuk memberikan pengarahan terkait Penyelarasan Kebijakan Pengembangan Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan di Daerah.

Direktur SUPD III menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan beberapa upaya dalam Penyelasaran Kebijakan melalui Rakortekrenbang yang bertujuan untuk mensinkronkan program dan kegiatan antara pemerintah Pusat (Kemendagri, Kemenkop, dan Bappenas) dengan Pemerintah Daerah. Rakortekrenbang pada tahun 2022 untuk urusan Koperasi dan UKM terdapat 4 indikator yaitu : Meningkatnya Pertumbuhan volume usaha koperasi, Meningkatnya Usaha Mikro yang Bertransformasi dari Informal ke Formal, Terfasilitasinya UKM yang Berpotensi Masuk ke Dalam Rantai Pasok dan Ekspor, Pertumbuhan Wirausaha. Penentuan Indikator tersebut merupakan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, setelah melakukan rakortekrenbang upaya lainnya adalah menuangkan Kebijakan urusan Koperasi dan UKM dalam Permendagri yang mengatur tentang pedoman penyusunan RKPD dan APBD

Pada Permendagri 17 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RKPD untuk urusan Koperasi dan UKM memuat :  Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi melalui Peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar; Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha; Peningkatan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi; dan Peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha. Dan pada Permendagri 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD untuk urusan Koperasi dan UKM memuat : Penguatan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi, dengan kegiatan prioritasnya adalah Peningkatan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar, Peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi Wirausaha, Peningkatan penciptaan start-up dan peluang usaha.

Tidak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri dalam rangka  mencapai  tujuan  keselarasan,  kejelasan,  dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah juga menerbitkan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kepmendagri ini ditujukan untuk  menyediakan  informasi  secara berjenjang  melalui  penggolongan,  pemberian  kode, dan  daftar penamaan   yang   akan   digunakan   Pemerintah   Daerah   dalam perencanaan  pembangunan  dan  keuangan  daerah  yang  disusun secara  sistematis  sebagai  pedoman  dalam  penyusunan  dokumen perencanaan    pembangunan    daerah    dan    keuangan    daerah.

Pada akhir paparannya Direktur SUPD III menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri siap untuk melaksanakan sinergi baik dengan kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga dengan Kementerian teknis lainnya serta Pemerintah Daerah untuk mendukung Kemajuan Indonesia yang lebih baik lagi.