
JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menjadi narasumber FGD Pengawasan dan Pengendalian Produk Teknologi Keamanan Siber dan Sandi pada Selasa (22/3/2022) di Hotel Aston Priority Jakarta.
Selain Iwan, narasumber lain pada acara tersebut yaitu, Direktur Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN; Subkoordinator Persandian/Keamanan Informasi Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendagri serta peserta FGD berasal dari Kepala Dinas Kominfo Provinsi seluruh Indonesia.
Tujuan dari FGD tersebut yaitu, mengetahui sebaran Produk Teknologi Keamanan Siber dan Sandi yang memiliki sertifikasi yang digunakan oleh pendant serta meningkatkan pemahaman kepada seluruh pemerintah daerah terkait urgensi keamanan produk teknologi keamanan siber dan sandi sesuai sertifikasi keamanan.
Pada kesempatan itu, Iwan menyampaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut persandian merupakan Urusan Pemerintah Wajib Non Pelayanan Dasar, yang mana termasuk suburusannya khususnya pada pemerintah provinsi termasuk di dalamnya.
Selain itu, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah provinsi serta penetapan pola hubungan komunikasi sandi antarperangkat daerah provinsi
Berkaitan dengan hal tersebut, BSSN menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian teknologi keamanan siber dan sandi sesuai dengan yang diamanahkan pada Perpres 28 tahun 2021.
“Untuk itu, BSSN akan melakukan pengawasan pada perangkat TIK di lingkungan pemerintah provinsi berupa permohonan data aset TIK untuk kemudian akan dilakukan identifikasi dan profiling terhadap perangkat perangkat TIK tersebut apakah telah memiliki sertifikat keamanan,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerentanan dari suatu jaring komunikasi sandi yang mungkin ditimbulkan dari perangkat-perangkat yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, hasil dari identifikasi dan profiling tersebut, dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah provinsi sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan peremajaan atau perbaikan dalam pengadaan peralatan pendukung kegiatan persandian di lingkungan pemerintah provinsi.
“Diharapkan dukungan dan peran serta dari seluruh pemerintah provinsi untuk dapat bersama-sama menciptakan stabilitas keamanan siber dan sandi melalui penataan perangkat TIK dan peralatan sandi atau produk keamanan siber dan sandi yang sesuai dengan standar dan sertifikat keamanan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional,” pungkas Iwan.