
SAROLANGUN, JAMBI - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2023, Rabu (23/032022) di Aula Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian LHK, Ketua dan Anggota DPRD Sarolangun, Perwakilan Bappeda Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun beserta jajaran, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Sebagai pemerintah pusat, Ditjen Bina Bangda memberikan arahan strategis pembangunan tahun 2023 agar melakukan sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dimulai dengan keselarasan tema antara RKPD dengan RKP.
Sinkronisasi tema RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2023 dengan Tema RKP 2023 menjadi hal dasar dalam mendukung prioritas nasional sehingga menciptakan kesinambungan pembangunan pusat dan daerah.
Penyampaian Ditjen Bina Pembangunan Daerah terhadap beberapa isu pembangunan Tahun 2023 dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang dapat menyesuaikan dinamika pembangunan seperti dengan terbitnya beberapa regulasi perencanaan pembangunan.
Selain itu, langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan yaitu, percepatan transformasi struktural, termasuk akselerasi ekonomi; penyiapan SDM yang produktif dan berdaya saing; deregulasi dan debirokratisasi; menjaga stabilitas harga bahan pokok; mendorong kerja sama antardaerah dalam menjaga perekonomian regional; serta optimalisasi SDA dengan penggunaan teknologi dan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam implementasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal, disampaikan kepada daerah bahwa untuk segera mendorong dalam menetapkan tim penerapan SPM guna mempercepat penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM; mendukung penuh penerapan SPM melalui penetapan program dan kegiatan dalam perencanaan (RKPD) dan penganggaran (APBD); serta pelaporan penerapan SPM yang dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan dimasukkan kedalam sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi (Aplikasi Pelaporan SPM).
Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengingatkan kepada Pemda Kabupaten Sarolangun bahwa program kegiatan startegis dan prioritas yang sinkron dengan dokumen RPJPD Kabupaten Sarolangun untuk dituangkan kedalam dokumen RPD 2023-2026.
Selanjutnya, mendorong percepatan dalam penetapan dokumen Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 mengingat Dokumen RPD menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RKPD Tahun 2023 dan pelaksanaan fasilitasi dokumen tersebut oleh provinsi jambi sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2022.
Berdasarkan diskusi interaktif yang dipandu oleh perwakilan anggota DPRD, terdapat beberapa isu aktual dan permasalahan yang disampaikan oleh peserta Musrenbang seperti usulan masyarakat terkait beberapa program kegiatan bupati yang dapat langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat berharap untuk dapat dilanjutkan oleh penjabat bupati.
Hal tersebut disampaikan karena ada kekhawatiran masyarakat mengingat masa jabatan kepala daerah Kabupaten Sarolangun berakhir pada Mei 2022.
Sementara itu, persoalan pemanfaatan hak guna lahan hutan produksi yang masih banyak menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang perizinannya sudah diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK.
Perwakilan beberapa camat menyampaikan kerusakan jalan dan kemacetan yang disebabkan oleh lalu lintas kendaraan bertonase di luar ketentuan pengangkut batu bara oleh beberapa perusahaan tambang.
Masih terdapat desa-desa ex transmigrasi yang mengalami kesulitan akses/jalan karena kemampuan APBD Kabupaten Sarolangun yang terbatas dan kendala status jalan serta kewenangan.
Perwakilan Kementerian LHK Ditjen Bina Bangda Kemendagri dan perwakilan Bappeda Provinsi Jambi memberikan tanggapan terkait beberapa isu aktual dan permasalahan yang disampaikan oleh peserta Musrenbang.
Berdasarkan data yang ada pada Kementerian LHK di Kabupaten Sarolangun, terdapat 70 izin perhutanan sosial yang sudah diberikan kepada kelompok masyarakat, tetapi pemanfaatannya masih belum optimal.
Untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sarolangun dengan potensi lahan hutan produksi yang luas menyarankan kepada Pemda untuk optimalisaisi pemanfaatan izin perhutanan sosial yang sudah diberikan kepada kelompok masyarakat dengan pola pembangunan tematik yang dapat dilaksanakan oleh lintas urusan dan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
Apabila terdapat persoalan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Sarolangun dikarenakan persoalan kewenangan, diinventarisasi untuk dapat disampaikan pada forum Musrenbang Provinsi Jambi.
Ditjen Bina Bangda Kemendagri mengingatkan kembali kepada Pemda Kabupaten Sarolangun untuk segera menetapkan Perbup tentang dokumen RPD tahun 2023-2026 sebelum rancangan akhir RKPD tahun 2023 di fasilitasi oleh Provinsi Jambi.