Ditjen Bina Bangda Dorong Pentingnya Pembangunan Daerah dalam Mendukung Daya Saing Daerah

blog post

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa pentingnya optimalisasi pembangunan daerah dalam rangka mendukung daya saing daerah.

Hal tersebut disampaikan pada saat menghadiri undangan Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam kegiatan Audiensi Indeks Daya Saing Daerah Berkelanjutan (IDSDB) Komisi yang diselenggarakan secara virtual via Zoom Meeting, Kamis (24/3/2022).

Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyelenggarakan Kegiatan Audiensi Indeks Daya Saing Daerah Berkelanjutan (IDSDB) dalam rangka melakukan sosialisasi pelaksanaan Program IDSDB tahun 2021 dan menghimpun masukan dan saran Ditjen Bina Bangda terhadap Program IDSDB dalam rangka peningkatan daya saing daerah secara praktik dan penyempurnan metodologi IDSDB yang telah mereka mulai sejak tahun 2020 di 356 Kabupaten.

“Program IDSDB digagas sebagai bagian dari bentuk kontribusi terhadap komitmen Indonesia untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan (SDG’s/TPB). Salah satunya dengan peningkatan daya saing di level global. Maka diperlukan diperlukan IDSDB sebagai indikator untuk mengukur kemajuan daya saing daerah yang berfokus pada wilayah kabupaten,” ujar Analis KPPOD, Eduardo Edwin Ramda.

Menanggapi hal tersebut, mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi PMIPD Direktorat PEIPD, Jiwa Muhamad Satria Nusantara menyampaikan bahwa Ditjen Bina Bangda pada prinsipnya menyambut baik terhadap pelaksanaan IDSDB dalam rangka evaluasi pembangunan daerah. Upaya peningkatan daya saing daerah tersebut penting juga didukung dengan optimalisasi pembangunan daerah secara linear.

Pentingnya pembangunan daerah dalam mendorong daya saing daerah tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya untuk daya saing daerah. Daya saing daerah dapat dicipatakan dengan pembangunan daerah melalui peyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

“Dalam konteks pengukuran pembangunan melalui penyelenggaraan urusan, telah diakomodir dalam kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan LPPD yang dapat dimaksimalkan menjadi referensi IDSDB,” tutur Jiwa.

Oleh karena itu, Jiwa menambahkan bahwa dalam menyusun indeks daya saing daerah perlu memperhatikan variabel-variabel yang berkaitan dengan ekonomi, lingkungan, sumber daya manusia, dan tatakelola pemerintahan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Kemudian, komponen data yang digunakan merupakan data yang mudah didapat dan diformulasikan, misalnya memanfaatkan data sekunder sehingga tidak membebani pemerintah daerah untuk melakukan collecting data.

Terakhir, indikator-indikator yang digunakan diharapkan lebih fokus pada outcome/output dan bukan sekadar bersifat administratif sehingga hal-hal yang diperhitungkan dalam pengukuran IDSDB merupakan representasi dari pelaksanaan pembangunan daerah itu sendiri.