
SULAWESI TENGGARA - Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaksanakan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia atau RAN PASTI di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai upaya pemerintah dalam akselerasi penurunan stunting nasional kembali dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (25/3/2022).
Angka prevalensi stunting yang dinilai masih cukup tinggi di angka 30,2% menjadi fokus pemerintah untuk dapat menurunkan angka stunting sampai dengan 14% pada 2024 bagi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi memberikan atensi dalam mendorong penguatan program penurunan stunting di daerah.
Teguh menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu menjadi atensi atas komitmen masing-masing kepala daerah.
"Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)," kata Teguh.
Selain itu, Teguh juga memberikan atensi terhadap kebijakan perencanaan terkait penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat memperhatikan hasil dari Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (Rakortekrenbangda) sebagai acuan dalam menentukan target dan sasaran indikator penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Tenggara,” imbuh Teguh.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan rencana target pada indikator kinerja prevalensi stunting pada 2022 sebesar 17,4% dan tahun 2023 sebesar 15,7%.
Secara khusus, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas komitmen tersebut mengingat rencana target tersebut lebih rendah dari target nasional sebesar 16% di tahun 2023.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah dalam mengalokasikan program dan kegiatan daerah. Keputusan ini merupakan hasil pemutakhiran atas nomenklatur perencanaan daerah yang mana terdapat beberapa nomenklatur terkait penurunan stunting yang sudah disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan pemerintah daerah.
“Diharapkan dengan terbitnya Kepmendagri ini dapat menjadi pedoman bagi Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk dapat menginternalisasi penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan pengganggaran daerahnya, terutama pada upaya penurunan stunting,” jelas Teguh.