Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Apresiasi HAKLI atas Dukungan dalam Mendorong Percepatan Penurunan Stunting

blog post

JAKARTA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mengikuti Rakernas III Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara Hybrid di Hotel Mercure BSD City Tanggal 26 Maret 2022 dengan Peran Strategis Kemitraan pada Pembangunan Daerah dalam Akselerasi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting bersama Organisasi Profesi.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, memberikan apresiasi terkait dengan komitmen dan upaya HAKLI mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penurunan stunting melalui perbaikan cakupan sanitasi dan air minum serta permohonan maaf Bapak Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir dan menugaskan kepada Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk mewakili.

Pertama Teguh menyampaikan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci Indonesia maju dan unggul, oleh karena itu peningkatan SDM, khususnya Kesehatan dan Pendidikan merupakan hal yang sangat penting. 

Berikutnya disampaikan bahwa Stunting merupakan masalah yang akan melahirkan generasi yang menjadi beban pembangunan di masa depan bila tidak diatasi sejak awal.

Upaya penurunan Stunting di tingkat nasional secara berturut-turut menunjukan penurunan dimulai pada tahun 2013 sebesar 37,20%, pada tahun 2018 sebesar 30,80%, hingga pada tahun 2021 turun menjadi 24,4%. 

Oleh karena itu, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, Stunting dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 nanti target prevalensi Stunting diturunkan menjadi sebesar 14% dan untuk mencapai target tersebut dibutuhkan rata-rata penurunan 3,4% per tahun tahun, kata Teguh.

Penguatan Otonomi Daerah Bagi Percepatan Penurunan Stunting menjadi agenda penting. Agenda ini dilakukan melalui rapat koordinasi teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pusat dan daerah untuk mencapai target nasional termasuk pencapaian target angka prevalensi Stunting sebagaimana pasal 258 & Pasal 259 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Salah satu agenda pembangunan daerah yaitu memastikan mekanisme perencanaan daerah berjalan secara tematik, holistik, integratif dan spasial dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, termasuk diantaranya mengenai Penyusunan Ranwal RKPD Provinsi, tutur Teguh.

Sejalan dengan persiapan penyusunan ranwal RKPD, telah dilaksanakan Rakortekrenbang tahun 2022 pada tanggal 21 Februari s.d 8 Maret 2022 dan telah menghasilkan kesepakatan terhadap rencana target indikator khususnya untuk indikator Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) Pada Balita (persen) tahun 2023 di 34 Provinsi, harapannya bagi provinsi dengan rencana target tahun 2023 masih diatas taget nasional sebesar 16% agar tetap melakukan akselerasi dan strategi untuk melakukan percepatan angka prevalensi stunting melalui peran kemitraan organisasi profesi dan perguruan tinggi.