Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sampaikan Pandangan terhadap Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

blog post

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengikuti Rapat Klarifikasi Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada Senin (28/3/2022).

Secara internasional, kemiskinan ekstrem adalah masyarakat dengan pendapatan kurang dari US $ 1,9 PPP (purchasing power parities). Sebagai informasi, Purchasing power parities adalah indeks harga internasional diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli barang yang sama di setiap negara. 

Pada 2021, nilai US $ 1,9 PPP = Rp. 11.941 per kapita per hari. Pada 2021, saat ini terdapat 4% penduduk miskin ekstrem di Indonesia atau 10.785.346 jiwa.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas 4 Maret 2020, kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0% di tahun 2024. Pada thn 2022, terdapat 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota sbg prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem. Instruksi Presiden akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem pada Tahun 2022-2024.

Rapat bertujuan untuk melakukan klarifikasi kepada Kementerian Sosial terkait Surat Menteri Sosial Nomor 5-11/MS/B/HK.01/3/2022 Hal Rancangan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemensos memberikan masukan terkait perbaikan peran kementerian/lembaga dan gubernur/bupati/wali kota yang dipadankan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Sosial mengusulkan perlunya harmonisasi kembali terhadap rancangan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri mendukung proses harmonisasi tersebut dan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan paraf pada Rancangan Inpres Penghapusan Kemiskinan Ekstrem setelah dilakukan harmonisasi ulang terhadap usulan perbaikan rancangan inpres dari Kementerian Sosial. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa perlu penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP), khususnya dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).