
BANDUNG - Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan guna untuk menyelaraskan kebijakan; mengidentifikasi permasalahan perencanaan dan penganggaran serta memfasilitasi perumusan rencana program, kegiatan, dan anggaran air minum di daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri melaksanakan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP) pada 28 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan tantangan dalam mengimpementasikan kebaijakan air minum di daerah yakni dari aspek perencanaan, program dan kegiatan daerah terkait air minum belum sepenuhnya mendukung pencapaian target SDG’s dan pemenuhan SPM, karena belum optimalnya sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan dengan target dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
“Di samping itu, karena adanya keterbatasan APBD maka membutuhkan sumber pendanaan alternatif, supaya layanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik. Berdasarkan data RKPD Tahun 2022 provinsi dan kabupaten/kota dalam SIPD, jumlah kegiatan pengelolaan SPAM di daerah pada Tahun 2022 mengalami peningkatan demikian pula dengan indikasi anggarannya, setelah mengalami penurunan yang cukup signifikan pada Tahun 2020 karena Pandemi Covid-19,” ungkap Teguh dalam pembukaan Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP), yang digelar Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Senin (28/3/2022).
Ditambahkan Teguh, penyediaan dan pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan diprioritaskan perencanaan serta penganggarannya di daerah.
“Mutu dan kualitas penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Air Minum dijamin dengan terbitnya Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dan Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” imbuh Teguh.
Lebih lanjut Teguh mengatakan pengelolaan air minum di daerah pun tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
“Berbagai kebijakan telah diterbitkan untuk mewujudkan BUMD Air Minum yang kompetitif dengan good corporate governance, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” urai Teguh.
Teguh menambahkan dalam pelaksanaan Program Pengelolaan dan Pengembangan SPAM provinsi, terdapat 3 (tiga) subkegiatan yang paling banyak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yaitu Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM, Pembangunan Baru SPAM Jaringan Perpipaan dan Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM. Sedangkan di kabupaten/kota, subkegiatan yang paling banyak dilaksanakan adalah Pembangunan Unit SPAM untuk Jaringan Perpipaan Perkotaan dan Penyusunan Rencana Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM.
“Namun, beberapa permasalahan yang ditemui dalam penyelenggaraan BUMD Air Minum dan pengelolaan air minum oleh perangkat daerah diantaranya seperti perangkat daerah dan BUMD Air Minum tidak berkoordinasi dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan, kerjasama BUMD dengan swasta belum terbangun dengan baik, pengelolaan SPAM di daerah belum mendapatkan alokasi anggaran yang memadai perangkat daerah cenderung tidak fokus dalam merencanakan program SPAM,” tandas Teguh.
Teguh mengungkapkan, berdasarkan data APBD Tahun 2022, terdapat penurunan jumlah anggaran dari pagu indikasi RKPD ke pagu APBD sebesar 33,6%. Selain itu, terjadi juga pengurangan jumlah subkegiatan dalam Program Pengelolaan SPAM.
“Oleh karena itu, beberapa rekomendasi berikut perlu menjadi perhatian bersama, supaya konsistensi perencanaan dan penganggaran terjaga. Melakukan sinkronisasi Rencana Bisnis BUMD Air Minum dengan Rencana Pembangunan Daerah Melakukan perubahan tarif air minum di daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Penguatan akses BUMD Air Minum pada sumber pendanaan non-publik Mendorong pemerintah daerah yang sedang atau akan menyusun RPJMD/Perubahan RPJMD untuk menjadikan pelayanan air minum sebagai prioritas pembangunan daerah,” ungkap Teguh.