
JAKARTA - Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo, MM mewakili Bapak Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri hadir sebagai pembicara dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
Pada sambutannya, Nyoto menegaskan bahwa tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini memberi arti bahwa, pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, terutama juga untuk mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal.
“Guna mewujudkan tujuan pembangunan pusat, daerah, hingga ke desa diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, sehingga pemerintah pusat dan daerah daerah perlu menjaga sinkronisasi kebijakan, baik di level pusat hingga ke level daerah (top-down) dan (bottom-up) sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” jelas Nyoto.
Nyoto menerangkan bahwa dalam penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi 2023 perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya: Regulasi terbaru seperti Kepmendagri 050-5889/2021 - Hasil Verifikasi; Validasi dan Pemutakhiran Nomenklatur; Kebijakan terbaru seperti percepatan penurunan stunting; Dokumen perencanaan yaitu RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022 sampai rancangan RKP Tahun 2023; Isu-isu strategis, seperti Covid-19 sampai persiapan Pilpres 2024; Hasil rakortek nasional dan provinsi; Hasil pengendalian dan evaluasi; Pokir DPRD; dan Optimalisasi penggunaan SIPD dalam manajemen pemerintahan daerah.
Pada penutupan, Nyoto menegaskan beberapa hal yaitu, penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023 agar memastikan kesinambungan dan sinkronisasi kinerja, indikator kinerja, dan target penyelenggaraan urusan dalam permendagri 17/2021; Mempertimbangkan hasil dalev kinerja RPJMD, dan hasil dalev Renstra PD (hasil evaluasi kinerja RKPD & Renja tahun sebelumnya [2020 dan 2021]); Memperhatikan konsistensi kinerja perencanaan sampai dengan kinerja penganggaran, serta adanya keselarasan antardokumen perencanaan; Kesiapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, kesiapan dukungan dan pengondisian tahun politik persiapan Pemilu-Pilkada Serentak 2024; dan mengutamakan penggunaan aplikasi SIPD dalam manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah.