Kemendagri Turut Mendukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Melalui Rapat Kerja Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Iwan Kurniawan, mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan untuk melakukan sinergitas perencanaan Pusat dan Daerah serta kolaborasi untuk perencanaan yang lebih komprehensif dalam mendukung efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Ditjen Bina Pembangunan Daerah turut mengisi acara Rapat Kerja Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan pada 29 Maret 2022 hingga 1 April 2022 yang bertempat di Hotel Intercontinental Jakarta Selatan.

“Terdapat beberapa permasalahan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah yaitu minimnya sarana dan prasarana pengawasan, minimnya pendanaan program/kegiatan pengawasan dalam APBD, minimnya personel pengawasan berupa PPNS di daerah serta wilayah laut yang perlu diawasi sangat luas namun sumberdaya pengawasan yang terbatas.” Ungkap Direktur SUPD II yang disampaikan dalam pembahasan.

Lalu, dalam sesi pembahasan, Direktur SUPD II menyampaikan bahwa perlu adanya komitmen Pusat dan Daerah untuk menyiapkan dukungan pendanaan penumbuh Kembangan Pokmaswas melaui pembinaan, pelatihan PPNS, maupun penyediaan sarana dan prasarana.

Iwan menjelaskan berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan masih minim. Anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada tahun 2021 hanya sebesar 6,16% (Rp141.954.508.478,) dan pada tahun 2022 hanya sebesar 3% (Rp.37.174.223.906,-) dari total anggaran nasional untuk urusan bidang kelautan dan perikanan pada masing-masing tahun. “Bagaimana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah dapat diimplementasikan dengan baik apabila anggaran yang tersedia terbatas?” Ujar Iwan.

“Dukungan daerah terhadap perencanaan sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diperlukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengawasan, karena pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu hal yang penting dalam urusan kelautan dan perikanan.” Imbuh Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa perlu adanya kolaborasi antara Pusat dan Daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana serta pendanaan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan agar tercipta sinergi yang baik dalam kegiatan pengawasan.“

Oleh karena itu, diarahkan kepada Pemerintah Daerah untuk merencanakan program, kegiatan dan penganggaran pada sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah dan dokumen pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan indikator yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Neheri Nomor 90 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.