Pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi, KKP Gelar Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Perairan Pesisir

blog post

BANDUNG – Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRTW Provinsi menjadi hal penting yang harus segera dilaksanakan karena berdampak pada perizinan berusaha di daerah. Hal ini disampaikan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Perairan Pesisir.

Pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRTW Provinsi menjadi amanat Undang-Undang Cipta Kerja, dimana 34 provinsi saat ini sedang berproses dan memerlukan dorongan percepatan untuk dapat ditetapkan Perda RTRW Provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan ruang matra darat dan laut yang saling terintegrasi.

“Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh daerah terkait dengan penganggaran. Karena pengintegrasian ini melibatkan beberapa perangkat daerah terkait, maka perlu dilakukan koordinasi antar perangkat daerah terkait dan program kegiatannya harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan Tahun 2023. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terkait kinerja dan anggaran sebagai bahan pertimbangan BAPPEDA untuk menetapkan program/kegiatan apa saja yang akan direncanakan dalam dokumen RKPD sesuai dengan arah kebijakan nasional dan daerah.” tegas Kasubdit Kelautan dan Perikanan mewakili Direktur SUPD II dalam acara Rakernis ini.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah penyusunan materi teknis perairan pesisir ini menjadi salah satu indikator urusan kelautan dan perikanan di daerah. Hal ini tentunya merupakan satu bentuk upaya Pemerintah Pusat dalam mendorong percepatan integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRTW Provinsi agar dapat direncanakan dalam RKPD 2023 untuk kemudian dianggarkan dalam APBD 2023.

“Diperlukan adanya sinergitas perencanaan Pusat dan Daerah serta komitmen bersama untuk memastikan ketersediaan anggaran dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan guna mencapai target pembangunan nasional. Selain itu, perlu adanya komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional melalui rencana program, kegiatan, serta pendanaan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan.” ungkap Kasubdit Kelautan dan Perikanan untuk menutup penjelasannya hari ini.