Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Lakukan Evaluasi terhadap Capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

blog post

JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar acara pertemuan pusat dan daerah rapat koordinasi dalam rangka evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara hibrida, Kamis  (31/3/2022) di Hotel Fave Hotel PGC Jakarta. 

Rapat dibuka Direktur Sinkronisasi Urusan IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah serta hadir sebagai narasumber seperti Sesditjen PAUDdasmen yang diwakili oleh Perencana Ahli Madya Kemendikbudristek; Direktur Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Perencana Ahli Muda Bappenas; Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Otonomi Daerah; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan; Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Tengah serta Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pendidikan Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Dari Daerah hadir Bappeda dan Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pendidikan di 34 Provinsi yang hadir secara hibrida.

Pada kesempatan itu, Zanariah mengatakan Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang   merupakan  urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 

Sementara jenis pelayanan dasar merupakan jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Sedangkan mutu pelayanan dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. 

“Untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan penerapan SPM, telah diterbitkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan revisi atau perubahan dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” terang Zanariah.

Dalam menerapkan SPM di daerah, lanjut Zanariah, sebagian besar daerah telah membentuk Tim Penerapan SPM baik di provinsi maupun di kabupaten/kota sebagai wadah koordinasi pelaksanaan SPM yang pada Permendagri yang sebelumnya telah diatur. Pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, diatur kembali dalam Pasal 19 dan Pasal 20, yang mana Tim Penerapan SPM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan berkedudukan di biro atau bagian tata pemerintahan atau sebutan lain pada Sekretariat Daerah. 

Tim Penerapan SPM memiliki tugas antara lain: mengkoordinasikan Rencana Aksi Penerapan SPM; melakukan koordinasi dengan Tim Penerapan SPM dan perangkat daerah pengampu SPM daerah provinsi; mengkoordinasikan pendataan, pemutakhiran, dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik; mengkoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta beberapa tugas koordinasi lainnya.  

“ Salah satu fungsi Ditjen Bina Pembangunan Daerah yaitu, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kami bertanggungjawab untuk memastikan pelaksanaan SPM di daerah dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang SPM,” imbuh Zanariah.

Pada pertemuan evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pendidikan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap penerapan SPM bidang pendidikan tahun 2021 melalui instrumen evaluasi yang telah disiapkan dengan melihat capaian penerapan SPM bidang Pendidikan tahun 2021 di daerah dan menginventarisasi  isu-isu, permasalahan, dan solusi-solusi kebijakan dalam penerapan SPM pendidikan di daerah untuk selanjutnya dapat dibangun kesepahaman bersama antarkementerian/lembaga dengan daerah berkaitan dengan strategi dalam penerapan SPM bidang Pendidikan di daerah.