Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Mengikuti Persiapan Rakor Afirmasi Peningkatan dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri 

blog post

JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mengikuti rapat koordinasi persiapan rapat koordinasi Menko terkait Aksi Afirmasi Peningkatan Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia secara daring, Senin (4/42022).

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves yang menyampaikan agenda terkait persiapan kegiatan business matching tahap kedua di Jakarta pada April 2022 dan implementasi Inpres 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Evaluasi kegiatan showcase dan business matching di Bali berjalan baik meski masih terdapat beberapa kendala seperti waktu pelaksanaan business matching yang terlalu singkat. Oleh karena itu, diusulkan perbaikan dengan memperpanjang waktu business matching serta Satker diundang dan dilibatkan. Kemudian desentralisasi proses business matching dan tagging Produk Dalam Negeri.

Kemendagri melakukan upaya optimalisasi P3DN dengan terus didorong dan disampaikan pada pertemuan dengan Pemda, khususnya pada beberapa kali forum Musrenbang yang mempertemukan berbagai unsur di pemerintahan di daerah sehingga PDN telah menjadi agenda penting di daerah.

Selain itu, pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Pemda yang mana 126 Pemda (provinsi, kabupaten/kota) telah membentuk Tim P3DN; 20 provinsi  dan 106 kabupaten/kota telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); serta pembentukan e-katalog Pemda yang mana 107 Pemda (27 provinsi dan 80 kabupaten/kota) telah membentuk e-katalog dengan 15.446 produk oleh 1.124 penyedia pada 80 Etalase. 

Terakhir, telah diberikan insentif oleh empat Pemprov yang memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah antara lain: DKI Jakarta; Jabar; Jateng; dan Jatim dan 10 Pemkab/kota yang memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah.