
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan air limbah di daerah melalui pembaharuan regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, Senin (11/04).
Direktur Jenderal Bina Pembangangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) diwakili oleh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Sri Purwaningsih menyampaikan Permendagri 100/2018 digantikan dengan Permendagri 59/2021 sebagai bentuk penyempurnaan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar SPM dan diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan dan pelaksanaan SPM serta pelaporan yang lebih detil dan kompleks dari peraturan sebelumnya.”, tegas Sri.
Sri menghimbau agar setiap kepala daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyampaikan laporan penerapan SPM setiap triwulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id.
Hal lainnya, Sri menyampaikan tugas dari setiap tim penerapan SPM di daerah mulai dari mengoordinasikan penyusunan rencana aksi, pelaksanaan 4 tahapan penerapan SPM, sumber pendanaan, melakukan sosialisasi, melakukan rapat secara berkala sampai dengan melaporkan penerapan SPM di daerah masing-masing.
Oleh karena itu, dalam kesempatannya Sri menghimbau agar setiap pemerintah daerah menetapkan dan melakukan pemenuhan pelayanan dasar air minum dan air limbah sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Adapun peserta kegiatan sosialisasi penerapan SPM bidang air minum dan air limbah terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan maksud meningkatkan pemahaman para peserta, penyelenggara juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kemendagri.