
JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menerima kunjungan Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (11/4/2022) di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.
Rombongan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 22 orang terdiri dari 11 orang dari anggota DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi panitia khusus dan 11 orang dari perangkat daerah provinsi yang terkait dengan pendidikan dan pesantren.
Pada pertemuan tersebut, Aslam Ridlo, selaku pimpinan rombongan meminta penjelasan terkait dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikaitkan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, serta sinkronisasinya dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
Atas permintaan tersebut, Direktur SUPD IV Zanariah merespon dengan memberikan penjelasan terkait dengan urusan pemerintahan yang terbagi dalam urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan pilihan. Kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pendidikan dan mekanisme perencanaan dalam penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD daerah provinsi. Uraian ditutup dengan menguraikan Peraturan Presiden No 82 tahun 2021tTentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Zanariah menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 pasal 3 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren untuk fungsi: (1). Pendidikan, (2). Fungsi dakwah, dan (3). Fungsi pemberdayaan masyarakat. Pada pasal 4 dijelaskan bahwa Pendanaan pesantren berasal dari: (1). Masyarakat, (2). Pemerintah pusat, (3). Pemerintah daerah, (4). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan (5). Dana abadi pesantren. Pada pasal 8 dijelaskan bahwa Pendanaan pesantren yang berasal dari bantuan pemerintah pusat antara lain: (a). Pendanaan pesantren fungsi Pendidikan: APBN fungsi Pendidikan; (b). Pendanaan pesantren fungsi dakwah: APBN fungsi Agama; dan (c). Pendanaan pesantren fungsi pemberdayaan: APBN selain fungsi Pendidikan dan fungsi Agama, yang berasal dari kementerian/lembaga yang bersesuaian.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan dengan menguraikan pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pendanaan pesantren yang berasal dari bantuan pemerintah daerah, antara lain sebagai berikut: (a). Bantuan dari pemerintah daerah kepada pesantren untuk fungsi Pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan; (b). Bantuan dari pemerintah daerah kepada pesantren dengan mekanisme HIBAH; dan (c) Nomenklatur bantuan pemerintah daerah kepada pesantren dalam bentuk HIBAH mengikuti Nomenklatur yang diatur dalam Permendagri No 90 tahun 2019, dan Kepmendagri No 050-5889-2021.
Penjelasan Direktur SUPD IV diperkuat oleh Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda yang menyatakan bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 10 ayat (1) bahwa agama adalah urusan Pemerintahan absolut; selanjutnya dalam penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) huruf F, dijelaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkan kehidupan beragama termasuk pengembangan bidang pendidikan keagamaan. Beliau juga menjelaskan mekanisme hibah harus dikomunikasikan dengan kementerian agama agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian hibah.
Berkaitan dengan koordinasi perangkat daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren, Bob Sagala dari PEIPD Ditjen Bina Bangda menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-5889-2021 nomenklatur fasilitasi pada pesantren berada pada Nomenklatur Sekretaris Daerah yang biasanya dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat.
Pertanyaan yang berkembang terkait dengan fasilitasi Pemda pada pesantren dijelaskan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Suharyanto. Beliau menjelaskan bahwa pentingnya menaruh perhatian terhadap anak usia sekolah 5 – 6 tahun, 7 – 15 tahun, dan 16 – 18 tahun agar mereka semua dapat terlayani dalam pendidikan baik di pendidikan umum maupun pesantren. Terlayaninya anak usia sekolah dalam pendidikan sebagai bentuk kinerja pembangunan daerah pada bidang pendidikan. Oleh karena itu, perlu dikomunikasikan antar Perangkat daerah dengan kantor wilayah agama Provinsi DIY, agar dalam memberikan hibah tepat sasaran. Adapun anggaran pendidikan 20% bermakna anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 20% dari APBD Provinsi DIY.