Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mengatakan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 6/X/Pb/2014 No.73 Tahun 2014 No. 41 Tahun 2014 No. 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS/M mengamanatkan kepada kementerian yang terlibat dalam melaksanakan Peraturan Bersama ini sesuai dengan yang menjadi kewenangan masing-masing.

Hal tersebut ia sampaikan pada rapat koordinasi tingkat pusat dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS/M, Selasa (12/4/2022) di Teraskita Hotel Jakarta managed by Dafam, Jakarta. 

Sesuai dengan amanat tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, kata Zanariah, melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M sesuai dengan tugas fungsi pada Peraturan Bersama 4 Kementerian.

"Dengan adanya Tusi tersebut, TP UKS/M di daerah yang telah/belum terbentuk agar didorong pembentukan TP UKS/M, baik di tingkat sekolah dan madrasah dibentuk Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah, kata Zanariah.

Sementara di tingkat yang lebih tinggi mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat, dibentuk Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS/M) yang bertugas untuk membina, mendorong, memfasilitasi dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan UKS/M di wilayah kerjanya.

"Berbagai kegiatan yang telah dilakukan di daerah bertujuan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis bagi peserta didik maka kegiatan melalui Trias UKS/M (Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan sekolah sehat)," imbuh Zanariah.

Zanariah menilai hasil dari pengamatan dan pemantauan yang dilakukan ternyata satuan pendidikan belum sepenuhnya melakukan UKS/M secara baik. Selain itu, masih kurangnya pembinaan, komitmen dan kerja sama dari kementerian yang terkait sehingga masih diperlukan peningkatan pemahaman wawasan bagi Tim Pembina UKS pusat dan daerah dalam integrasi kegiatan pada dokumen perencanaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Untuk melihat keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS/M tercermin dari Perubahan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta meningkatnya derajat kesehatan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik serta masyarakat di lingkungan sekolah," terang Zanariah.

Zanariah berharap terlaksananya pembinaan dan pengembangan mulai dari Pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga pelaksanaan ini tertanam pada diri peserta didik.

Selain itu, Zanariah menyampaikan lima strategi yang perlu dilakukan bagi satuan pendidikan. Pertama, membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M agar terjalin komunikasi lintas sektor serta peran aktif dari semua pihak. Kedua, mendata dan memprioritaskan penyediaan sarana kebersihan/ sanitasi. Ketiga, membentuk Guru Pembina UKS serta Kader Kesehatan Sekolah. Keempat, peningkatan strata UKS/M pada satuan pendidikan.