Registrasi Sosial Ekonomi Dukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang mengikuti Rapat Terkait Tindak Lanjut Integrasi Program Untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kamis (14/4/2022).

Rapat dipimpin oleh Stah Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh Staf Ahli Wakil Presiden, Deputi 5 Kemenko Marves, Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Kementerian Sekretariat Negara, Direktur SUPD III Kemendagri, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenko EKon, KSP, Kemenkop UMKM, dan Kemendikbudristek

Berdasarkan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas 4 Maret 2020, kemiskinan ekstrem ditargetkan menjadi 0% di tahun 2024. Pada tahun 2022 terdapat 25 Provinsi dan 212 Kabupaten/Kota prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem. Instruksi Presiden akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penghapusan kemiskinan ekstrem pada tahun 2022. Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022 akan menggunakan data Pendataan Keluarga (PK) BKKBN sembari menunggu kesiapan Registrasi Sosial Ekonomi mencakup 100% penduduk Indonesia.

Secara internasional, kemiskinan ekstrem adalah masyarakat yang memiliki pendapatan kurang dari US $ 1,9 PPP (purchasing power parities). Purchasing power parities adalah indeks harga internasional yang diukur dengan sejumlah uang yang dibutuhkan untuk membeli sekeranjang barang yang sama di setiap negara yang dilakukan pembanding dengan menggunakan US $. Pada tahun 2021, nilai US $ 1,9 PPP = Rp. 11.941 per kapita per hari. Pada tahun 2021, terdapat 4% penduduk miskin ekstrem di Indonesia.

Kementerian PPN/Bappenas mengembangkan pengelolaan data dengan Registrasi Sosial Ekonomi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp. 2 T. Dana ini akan dipergunakan oleh beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, BPS, Kementerian Desa PDTT dan lain sebagainya. Kementerian Dalam Negeri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 155 M yang bersumber dari dana PEN Tahun 2022. Pemanfaatan dana yang di alokasikan di Kemendagri dipergunakan untuk Peningkatan kapasitas perencanaan dan penganggaran, serta pendamping kelurahan.

Kementerian Dalam Negeri mendukung pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi dan menekankan pentingnya pemerintah daerah terinformasi terkait pelaksanakan regsosek. Selain itu Kemendagri akan memfasilitasi penambahan nomenklatur pelaksanaan regsosek sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran di APBDnya untuk mendukung pelaksanaan regsosek di daerah. Pemerintah daerah juga dapat menggunakan nomenklatur yang telah ada yang terkait dengan pelaksanaan regsosek.