Dirjen Otonomi Daerah Dorong Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Provinsi Papua Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

blog post

JAYAPURA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengapresiasi capaian  ekonomi makro Provinsi Papua seperti laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka yang capaiannya relatif lebih tinggi dibandingkan capaian nasional.

Terkhusus laju pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang meningkat pesat yakni sebesar 15.11%. Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam  upaya penurunan prevalensi stunting dan kemiskinan ekstrem yang sudah relatif baik, sehingga perlu ditingkatkan.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat menghadiri Musrenbang Otsus dan Musrenbang RKPD Provinsi Papua Tahun 2023, Selasa (19/04/2022) secara langsung bertempat di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Papua.

Lebih lanjut, Akmal menyampaikan data terkait prevalensi stunting di Papua yang masih cukup tinggi pada 2021 yaitu, 29.5% pada 2021 yang perlu komitmen dan kesungguhan Pemda dalam rangka percepatan penurunan angka stunting sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021 dengan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk TP-PKK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pengelolaan Posyandu agar TP-PKK dilibatkan dalam penanganan 10 Program Pokok PKK dan anggaran teralokasi secara memadai dalam APBD,” kata Akmal.

Terhadap Isu-isu strategis dalam pembangunan Provinsi Papua Tahun 2023, Akmal menekankan bahwa isu-isu tersebut perlu mendapat perhatian bersama, terutama terkait tata kelola pemerintahan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang mana diperlukan penyesuaian terhadap adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

Selain itu, Akmal menekankan bahwa perencanaan saat ini adalah menjadi momentum bersama untuk menghadirkan solusi-solusi dalam menghadapi permasalahan dan tantangan yang dihadapi bersama. “Kemendagri mendukung dan menjembatani kepentingan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga serta menekankan pentingnya peran dan dukungan kepala daerah dalam mencapai target pembangunan nasional,” imbuh Akmal.

Akmal menyampaikan bahwa peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan dukungan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sesuai dengan SEB Mendagri dan KA. LKPP No. 027/1022/SJ dan No.1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PBJ dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemda harus membentuk dan mengoptimalkan Tim P3DN, menyusun e-catalog local content, mengalokasikan 40% PBJ-nya untuk produk dalam negeri dan menggerakkan sektor UKM/UMKM,” jelas Akmal.

Akmal juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota untuk membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta meminimalisasi KKN.

Berkaitan dengan penanganan pengelolaan sampah dan perwujudan kota bersih, Pemda diminta menindaklanjuti Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Perhitungan Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Dalam suasana Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Akmal menekankan agar Pemda selalu memonitor dan menjaga kestabilan harga bahan pokok dan menjaga inflasi daerah dengan lebih mengoptimalkan TPID yang sudah terbentuk di tiap daerah.

Sementara itu, berkaitan dengan arah kebijakan otonomi khusus Papua pasca diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan turunannya yakni PP Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan RIPPP Provinsi Papua, perlu adanya penekanan terhadap pembentukan BP3OKP untuk menjadi solusi dalam membangun sinkronisasi antar sektor pemerintahan.

Sebagai penutup, Akmal menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Papua segera menyempurnakan Rancangan RKPD berdasarkan Berita Acara Musrenbang RKPD Tahun 2023 dengan memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2021 serta PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, agar penetapan RKPD dimaksud dapat dilakukan tepat waktu.

Musrenbang RKPD Papua Tahun 2023 mengangkat tema “Memastikan Terwujudnya Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan dan Berkelanjutan” telah mendukung RKP Tahun 2023 yaitu, “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Musrenbang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Papua, serta dihadiri oleh Gubernur Papua yang diwakili Asisten III Bidang Umum Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ketua DPRP Provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah, Menteri PPN/Kepala Bappenas yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, jajaran Forkompimda Provinsi Papua,Bupati/Walikota  atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, para akademisi, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pers.