Dorong Pengelolaan Data Lebih Baik, Dirjen Bina Bangda Pimpin Rapat Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral

blog post

JAKARTA -  Permasalahan data statistik sektoral tentunya bukan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi hal tersebut tetap membutuhkan perhatian serius dan kerja keras dari seluruh aktor untuk mewujudkan keberhasilan dalam pengelolaannya.

Pada tahun 2019, Bapak Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Selanjutnya, untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri juga telah mengeluarkan Permnedagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). 

Berjalan tiga tahun implementasi dari kebijakan dimaksud, faktanya sampai dengan saat ini masih ditemukan beberapa isu-isu krusial seperti ketidaksinkronan data, keterlambatan pembaharuan data, kesenjangan kapasitas Walidata dan pengelola data, serta tools penyelenggaraan statistik sektoral faktanya masih ditemukan saat ini. 

Memperhatikan kondisi tersebut, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 048-367/KEP/BANGDA/2022 tentang Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral, telah dibentuk Tim yang diharapkan mampu lebih fokus dalam menangani permasalahan data statistik sektoral di daerah. 

Sebagai Rapat kerja pertama pada tanggal 25 April 2022, Dirjen Bina Bangda menyampaikan bahwa Tim yang dibentuk secara prinsip harus mampu bekerja konsisten dan tersistematis untuk mencapai tujuan dari penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral yang berkualitas. 

Lebih lanjut, Teguh juga menyampaikan Ditjen Bina Pembangunan Daerah secara prinsip memiliki pekerjaan tugas dan fungsi yang sangat berkaitan dengan data. "Oleh karena itu, Tim yang telah dibentuk ini diharapkan mampu menjadi Think Tank utama penyediaan data di Ditjen Bina Pembangunan Daerah," kata Teguh.

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Tim atau Direktur SUPD II Iwan Kurniawan yang berpesan kepada seluruh tim agar mampu berkolaborasi dan bekerja aktif sesuai dengan masing-masing bidang yang nantinya akan mampu mengimplementasikan harapan dari Bapak Dirjen Bina Bangda dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, faktanya jenis data statistik terbagi menjadi tiga yaitu, statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.