
JAKARTA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan perlunya sinkronisasi kebijakan baik pada tingkat pusat maupun daerah dalam memajukan dan mengembangkan perpustakaan, baik pada satuan pendidikan dasar, menengah termasuk madrasah, maupun perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan agar nantinya dapat mendorong terjadinya peningkatan literasi bagi siswa melalui peran perpustakaan.
Pernyataan dimaksud disampaikan Teguh Setyabudi selaku Dirjen Bina Pembangunan Daerah pada Rapat Koordinasi dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka memberikan masukan untuk penyusunan Grand Design Pembinaan Perpustakaan, pada tanggal 23 Mei 2023.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan, Selaku Pembina Umum dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan oleh pemerintah daerah, Kemendagri telah menetapkan beberapa kebijakan sebagai acuan pelaksanaannya oleh Daerah, yaitu;
Pertama, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Pedoman Pemda dalam Menyusun APBD).
Kedua, Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Perangkat Daerah (RKPD) yang dituangkan dalam tiap tahunan.
Ketiga, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022., dan;
Keempat, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Terhadap beberapa kendala yang muncul, seperti pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pengelolaan perpustakaan, diarahkan untuk segera dilakukan koordinasi penyelesaiannya pada tingkat pusat terlebih dahulu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada daerah.
Secara prinsip Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri akan mendukung mitra Kementerian/Lembaga dalam memfasilitasi sinkronisasi perencanaan agar program kegiatan pemerintah daerah dibidang perpustakaan agar sejalan dan mendukung pencapaian arah kebijakan nasional.