
JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah mengingatkan Bappeda dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan kembali isi dari rancangan dokumen perencanaan daerah agar mengakomodir rencana untuk pemenuhan SPM bidang pendidikan Tahun Anggaran 2023.
Hal ini dianggap penting karena pemenuhan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin kelayakan hidup masyarakat, terutama terhadap masyarakat yang kurang mampu sehingga dapat memperoleh jaminan untuk memperoleh layanan dasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Zanariah pada pembukaan kegiatan rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka integrasi indikator SPM bidang pendidikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, Selasa (24/5/2022) di Hotel Puri Mansion, Jakarta.
Lebih lanjut, Zanariah menyampaikan bahwa jaminan terhadap setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan telah diamanatkan dalam salah satu Pasal di UUD 1945 dan pemerintah wajib untuk memenuhinya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana urusan pendidikan diatur sebagai urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Pada kesempatan itu, narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyampaikan materi terkait program Kemendikbud dalam pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah.
Dari materi tersebut ditunjukkan bahwa pemenuhan SPM bidang pendidikan di daerah tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah daerah, tetapi juga ada kontribusi dari pemerintah pusat guna mempercepat pemenuhan SPM bidang pendidikan terhadap masyarakat yang ditentukan sebagai penerima layanan dasar.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkomitmen akan selalu mengawal dokumen perencanaan daerah untuk memastikan agar dokumen perencanaan daerah telah memuat semua kepentingan dalam rangka pemenuhan SPM sebagaimana amanat PP No mor 2 tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah selaku pembina umum sebagaimana pada salah satu fungsi Ditjen Bina pembangunan Daerah yaitu melaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Hal yang menjadi fokus dalam pelaksanaan kegiatan ini memastikan bahwa rancangan dokumen perencanaan daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 yang saat ini dalam proses penyusunan telah mengakomodir semua hal yang dibutuhkan dalam pencapaian target SPM bidang Pendidikan, termasuk sub kegiatan, target maupun indikator yang harus dipastikan sudah sesuai sebagaimana kesepakatan dalam Rakortek yang telah dilaksanakan sebelumnya.