Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Soroti Penyebab Minimnya Penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Daerah

blog post

JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemeritahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Budiono Subambang membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Evaluasi Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Hotel Aryaduta Jakarta, yang digelar selama tiga hari, sejak Senin (23/5/2022) hingga Rabu( 25/5/2022). 

Budiono mengungkapkan salah satu penyebab minimnya daerah dalam penerapan SPM bidang Trantibumlinmas adalah belum optimalnya pemerintah daerah dalam melaksanakan empat tahapan penerapan SPM, mulai dari pengumpulan dan pengelolaan data, penghitungan rencana kebutuhan pemenuhan SPM, penyusunan rencana pemenuhan dan pelaksanaan pemenuhan dan pelaporan.

“Selain itu, masih terdapat pula persoalan mengenai data penerima layanan, jumlah dan kualitas SDM pelaksana  SPM trantibumlinmas, minimnya sarana, dan prasarana serta keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang menjadi permasalahan klasik yang cukup pelik,” ungkap Budiono.

Lebih lanjut, Budiono mengatakan pemerintah daerah yang sudah melaporkan pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2021 sebanyak 518 daerah dengan rincian 34 provinsi, 395 kabupaten, dan 89 kota, dan masih terdapat 24 kab/kota yang belum melaporkan pelaksanaan SPMnya di tahun 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut, Budiono meminta pemerintah provinsi agar terus mendorong 24 kabupaten/kota di wilayahnya untuk segera menginput laporan capaian SPM melalui aplikasi maupun hardcopy kepada Sekretariat Bersama (Sekber) SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Berdasarkan data dari Sekber SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, rata-rata nasional pencapaian layanan pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas di 34 provinsi  yang sudah terlayani sebesar 93.20% dan sebesar 6.80% belum terlayani. Sedangkan capaian rata-rata nasional pencapaian layanan SPM bidang Trantibumlinmas tingkat kabupaten/kota yang sudah terlayani sebesar 66.73% dan sebesar 31. 27% belum terlayani.

Sementara itu, capaian  SPM bidang Trantibumlinmas berdasarkan sub urusan di tingkat kabupaten/kota, yaitu: 1) SPM suburusan Trantibum kabupaten/kota sudah terlayani sebesar 66.73% dan sebesar  31.27% belum terlayani; 2) SPM suburusan bencana kabupaten/kota sudah terlayani sebesar 65.13% dan sebesar  34.87% belum terlayani; serta 3) SPM suburusan Damkar kabupaten/kota sudah terlayani sebesar 71.07% dan sebesar  28.93% belum terlayani.

“Dengan melihat kondisi tersebut, maka penerapan perencanaan terutama ke-empat tahapan penerapan SPM di daerah menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pemenuhan pelayanan dasar,” kata Budiono.

Menurutnya, dari sisi perencanaan, seharusnya indikator SPM bidang Trantibumlinmas menjadi isu prioritas pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, namun kenyataannya masih banyak daerah yang belum menjadikan indikator SPM menjadi isu prioritas didalam dokumen perencanaannya. Oleh karenanya capaian kerja SPM seyogyanya menjadi salah satu syarat bagi daerah untuk memperoleh dana insentif daerah. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan secara sistematis dan tepat sasaran apabila tidak didata, dihitung kebutuhan, direncanakan, dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

“Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan serta penganggaran SPM Trantibumlinmas harus tercantum pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” jelas Budiono.

Rapat koordinasi pusat dan daerah terkait penerapan SPM bidang Trantibumlinmas merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus melaksanakan fungsi koordinasi pusat dan daerah terkait implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.