
Jakarta - Pemerintah terus berupaya mengumpulkan data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia dengan melakukan Registrasi Sosial dan Ekonomi melalui Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek).
Hal tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III, Budiono Subambang, ST., NPM., Rapat Tingkat Eselon I Terkait Pembahasan Pengembangan dan Integrasi Data Melalui Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek), Rabu (08/06/2022).
Dijelaskannya, pengumpulkan data sosial dan ekonomi penduduk tersebut dilakukan sebagai upaya integrasi data yang dapat digunakan dalam penanggulangan kemiskinan, pemberian bantuan sosial dan mengetahui masyarakat rentan miskin apabila terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19 yang membuat banyak masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan.
Pada tahun 2022 direncanakan akan dilakukan perluasan Regsosek di 250 Kabupaten/Kota.
"Pelaksanaan Regsosek ini sebagai dukungan terhadap upaya Bapak Presiden untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% di tahun 2024, terkait dengan data penduduk yang berhak mendapatkan program," jelas Budiono Subambang.
Menurut penjelasan Budiono Subambang, program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem TA 2022 menggunakan data yang bersumber dari Pendataan Keluarga (PK) BKKBN yang telah diverifikasi by name by address by Nomor Induk Kependudukan oleh Ditjen Dukcapil.
Dia juga menyebut, Regsosek yang akan diperluas di 250 Kabupaten/Kota pada tahun 2022 diharapkan akan menjadi sumber data yang lebih luas dan membantu penggunaan data yang akurat dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem karena mencakup 100% kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri direncanakan akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp155 Miliar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
"Kemendagri pada prinsipnya mendukung dan membantu pelaksanaan Regsosek untuk peningkatan kapasitas perencanaan dan penganggaran serta pendamping kelurahan," jelasnya.
Bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kemendagri juga akan membantu memfasilitasi penambahan nomenklatur pelaksanaan Regsosek terkait sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran di APBD untuk mendukung pelaksanaan regsosek di daerah.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga dapat menggunakan nomenklatur yang telah ada yang terkait dengan pelaksanaan regsosek.
Pada rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Pendudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan Deputi Bidang Statistik Sosial Bappenas.
Hadir pula Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua Tim Kebijakan TNP2K dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian PDTT, Kementerian Kominfo, dan BKKBN.