Ditjen Bina Bangda: Wewenang GWPP Dalam Rekomendasi Atas Usulan DAK Kabupaten/Kota Benar-Benar Dijalankan

blog post

JAKARTA – Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah menghadiri acara Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang dilaksanakan pada Rabu, (8/6/2022) secara hybrid di Aveon Hotel, Sleman, Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh perangkat Gubernur seluruh Indonesia dan Komponen Kemendagri.

Pada kesempatan tersebut Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Drs. Nyoto Suwignyo, M.M. menyampaikan arahan terkait tugas dan wewenang GWPP dalam memberikan rekomendasi atas usulan DAK Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi.

Mengawali arahan tersebut, Nyoto menyampaikan bahwa GWPP berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Salah satu kewenangan yang diberikan kepada GWPP terkait pembinaan dan pengawasan dimaksud adalah memberikan rekomendasi atas usulan DAK kabupaten/kota di wilayah provinsi,” paparnya.

Rekomendasi atas usulan DAK kabupaten/kota di wilayah Provinsi, jelasnya, merupakan kewenangan GWPP dalam rangka menciptakan sinergitas perencanaan pusat dan daerah; teralokasikannya Dana Alokasi Khusus yang tepat sasaran sesuai dan mendukung dengan program prioritas nasional; dan meningkatkan kemandirian daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

Nyoto menegaskan bahwa tekait pelaksanaan kewenangan rekomendasi atas usulan DAK kabupaten/kota di wilayah Provinsi kepada pemerintah pusat terdapat beberapa arahan dalam RPJMN 2020-2024 serta kebijakan DAK Tahun 2023 dalam RKP yang perlu diperhatikan.

“Sehingga dalam rekomendasi atas usulan DAK kabupaten/kota yang diajukan dapat sesuai dan mendukung prioritas nasional,” ujar Nyoto.

Selanjutnya arahan yang disampaikan oleh Nyoto adalah beberapa bentuk kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan GWPP terkait pengusulan DAK yang dapat dilakukan diantaranya: 1) Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus kepada Kabupaten/Kota agar Kabupaten/Kota mendapatkan informasi dalam penyusunan usulan DAK sesuai dengan arah kebijakan DAK yang telah ditetapkan;

2) Verifikasi Usulan Kegaitan DAK Kabupaten/Kota Untuk menilai kesesuaian usulan DAK dengan kewenangan daerah Kabupaten/Kota,dukungan terhadap pemerataan kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi serta kewajaran rancangan usulan dana sesuai standar biaya daerah;

3) Penyusunan Laporan hasil Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi GWPP yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan Verifikasi Usulan DAK Kab/Kota dan laporan akuntabilitas pelaksanaan dekonsentrasi yang diikuti Tim Verifikasi usulan Kab/Kota dan Pengampu DAK Terkait.

Untuk penguatan peran daerah dalam proses perencanaan DAK Fisik Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Permendagri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program Dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik terdapat pembagian peran yang dapat dilakukan oleh perangkat daerah.

“Terutama Bappeda Provinsi dapat melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan kegiatan DAK berdasarkan kesesuaiannya dengan prioritas nasional dan dukungan terhadap pencapaian target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah,” terangnya.

Terakhir Nyoto menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan DAK Fisik diantaranya: 1) DAK Fisik dilaksanakan berpedoman pada Perpres Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, 2) DAK Fisik dilaksanakan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman penyusunan APBD;

Serta 3) Pelaksanaan DAK harus memperhatikan Tahapan Penyaluran Dana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik; 4) Peningkatan kapasitas daerah dalam pelaksanaan/ menjalankan program/ kegiatan dari Dana Alokasi Khusus utamanya DAK Fisik; 5) juga melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan yang bersumber dari DAK baik fisik maupun Non fisik.

“Diharapkan kewenangan GWPP dalam rekomendasi atas usulan DAK Kabupaten/Kota dapat benar-benar dijalankan dengan baik agar usulan-usulannya kedepannya dapat lebih baik dari sisi dukungan terhadap prioritas nasional dan daya ungkit terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya.