Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Lakukan Sejumlah Kegiatan Rencana Aksi untuk Mendukung Penguatan Satu Data Indonesia di Daerah

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengatakan regulasi pengelolaan statistik sektoral dan penguatan walidata yang menjadi kewenangan daerah sudah sangat kuat. Namun, daerah belum cukup memproduksi dan mempublikasi data statistik sektoral. 

Untuk itu, Iwan mendorong forum data sebagai media koordinasi produsen, walidata, dan pembina data agar lebih substantif dan optimal.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat memimpin rapat penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah, Selasa (14/6/2022) di Hotel Park Regis Arion Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Iwan, permasalahan pengelolaan statistik sektoral di daerah disebabkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan yang terdiri dari pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi data dan informasi. Kedua, kelembagaan dan sumber daya yang terdiri dari kelembagaan, koordinasi, anggaran, dan sumber daya manusia. 

Sebagai solusi dari berbagai permasalahan tersebut, Iwan menekankan perlunya strategi dan penguatan walidata dan pengelolaan statistik sektoral daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. 

"Ditjen Bina Pembangunan Daerah sudah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan rencana aksi seperti menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) lingkup komponen Kemendagri, lingkup antarkementerian/lembaga, serta koordinasi dan sinkronisasi dengan daerah," terang Iwan. 

Selain itu, dukungan Ditjen Bina Pembangunan dalam penguatan Satu Data Indonesia di daerah yaitu menjadi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wadah fasilitasi pengelolaan statistik sektoral daerah yang merupakan implementasi Permendagri 70/2019 serta membentuk Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral di Ditjen Bina Pembangunan Daerah. 

"Pembentukan Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral yang termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri merupakan komitmen Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam menyukseskan penguatan walidata dan pengelolaan data statistik sektoral di daerah," pungkas Iwan. 

Rapat penyusunan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Walidata dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah dihadiri lintas kementerian/lembaga antara lain: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (KemenPPN/Bappenas), serta Badan Siber dan Sandi Negara yang membidangi urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian.