
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi NSPK Walidata Lintas Kementerian 2022 yang dipimpin langsung oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan, Selasa (14/6/2022) di Hotel Park Regis Arion Kemang, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut Iwan menegaskan bahwa regulasi pengelolaan statistik sektoral dan penguatan walidata yang menjadi kewenangan daerah sudah sangat jelas. Namun, daerah belum cukup memproduksi dan mempublikasi data statistik sektoral tersebut. Terkait hal tersebut, Iwan mendorong forum data sebagai media koordinasi produsen, walidata, dan pembina data agar lebih substantif dan optimal.
Menurut Iwan, permasalahan pengelolaan statistik sektoral di daerah disebabkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan yang terdiri dari pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi data dan informasi. Kedua, kelembagaan dan sumber daya yang terdiri dari kelembagaan, koordinasi, anggaran, dan sumber daya manusia.
Sebagai solusi dari berbagai permasalahan tersebut, Iwan menekankan perlunya strategi dan penguatan walidata dan pengelolaan statistik sektoral daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
"Ditjen Bina Pembangunan Daerah sudah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan rencana aksi seperti menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) lingkup komponen Kemendagri, lingkup antarkementerian/lembaga, serta koordinasi dan sinkronisasi dengan daerah," terang Iwan.
Selain itu, dukungan Ditjen Bina Pembangunan dalam penguatan Satu Data Indonesia di daerah yaitu menjadi bagian dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wadah fasilitasi pengelolaan data statistik sektoral daerah yang merupakan implementasi Permendagri 70/2019 serta membentuk Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral di Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
"Pembentukan Tim Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral yang termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri merupakan komitmen Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam menyukseskan penguatan walidata dan pengelolaan data statistik sektoral di daerah," pungkas Iwan.
Melalui pembentukan tim ini diharapkan dapat memenuhi empat output yang akan dicapai yaitu dengan terbentuknya MoU/Renaksi yang ditandatangani antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Panduan teknis Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah, Kebijakan Daftar Data Statistik Sektoral Daerah yang memenuhi Prinsip Satu Data Indonesia, serta Pengembangan Sistem Informasi Data Statistik Sektoral Daerah.
Selain itu dalam proses/kegiatan terdapat beberapa regulasi yang akan disusun oleh tim dalam penguatan walidata dan pengelolaan data statistik sektoral di daerah yaitu Komitmen Bersama stakeholder pusat (Kemendagri, Bappenas, BPS, Kominfo dan BSSN) bersama Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI tentang hubungan dan penyelenggaraaan statistik sektoral daerah, SE MENDAGRI tentang pedoman teknis penyelenggaraan statistik sektoral daerah, dan SE MENDAGRI tentang daftar data statistik sektoral daerah.
Dalam forum tersebut bertujuan untuk menampung masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga pusat terkait beberapa kebijakan dengan tujuan untuk mensinkroninasikan dengan Satu Data Indonesia dan SPBE.
Setiap perwakilan dari Kementerian/Lembaga pusat didalam forum sangat mendukung secara penuh kegiatan Penguatan Walidata dan Pengelolaan Data Statistik Sektoral di daerah dalam menjalankan amanat Perpres 39 tahun 2019.
Rapat Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Walidata dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah dihadiri lintas kementerian/lembaga antara lain: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona (KemenPPN/Bappenas), Badan Informasi Geospatial (BIG), serta Badan Siber dan Sandi Negara yang membidangi urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian.