
JAKARTA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pelaksanaan Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari selasa, 14 Juni 2022 yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 102 dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Pasal 3 Kegiatan Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 adalah tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Bagren, Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV), Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda, Bappenas, Bappeda Prov. Sulteng serta Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Teguh menyampaikan agar sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024.
Konsistensi artinya bahwa apa yang direncanakan, dibuat anggarannya dan apa yang dianggarkan telah (ada) dasar perencanaannya. Tidak boleh lagi ada program/kegiatan yang ada dalam dokumen APBD namun tidak ada dalam RKPD, demikian pula sebaliknya.
Teguh juga meningatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS.
Teguh harapkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menetapkan RKPD tepat waktu, dimana untuk Provinsi harus ditetapkan pada tanggal 30 Juni.
Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Sebagai Penutup Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Kepala Bappeda Prov. Sulteng menjelaskan Gambaran Rankhir RKPD Tahun 2023 Tema RKPD Prov. Sulteng Tahun 2023 yaitu ”Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas” sudah mendukung Tema RKP Tahun 2023 yaitu ”Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas”.
Selajutnya disampaikan juga terkait capaian indikator makro Prov. Sulteng Tahun 2021 dimana Laju Pertumbuhan Ekonomi yaitu 11,70 % melampaui capaian nasional sebesar 3,69%, kemudian Tingkat kemiskinan di Prov. Sulteng sebesar 12,18% dibawah capaian nasional sebesar 9,71% dalam hal ini juga mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk K/L untuk dapat mendorong penurunan kemiskinan di Prov. Sulteng.
Kemudian dalam target RKPD Tahun 2023 juga menjadi perhatian dimana Laju Pertumbuhan Ekonomi Prov. Sulteng sebesar 10,36% melebihi target rancangan RKP Tahun 2023 sebesar 5,3-5,9 kemudian Tingkat Tingkat Kemiskinan 10,84% dibawah target nasional 8,50-7,50.Tingginya capaian dan target ekonomi Sulawesi Tengah ini dikarenakan industri, pertanian, pertambangan, konstruksi, perdagangan dan lain-lain.
Dalam kesempatan ini juga dijelaskan 9 Isu Strategis dalam RKPD Provinsi Sulteng yaitu : Belum optimalnya nilai tambah komoditas pertanian, Terbatasnya Kualitas Tenaga Kerja Total, Aksesbilitas dan mutu Pendidikan dan Kesehatan belum optimal, Belum optimalnya kualitas dan kuantitas infrastruktur layanan dasar,
Belum optimalnya mitigasi bencana dan pemulihan pasca bencana, kesetaraan gender dan perlindungan perempuan dan anak, keterbatasan energi, penurunan kualitas lingkungan/degradasi lingkungan.
Sebagai penutup saran/masukan yang disamapaikan dalam fasilitasi ini akan kami catat sebagai bahan penyempurnaan RKPD Prov.Sulteng Tahun 2023.