
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan target penurunan prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut diperlukan upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa melalui aksi nyata pelaksanaan program dan kegiatan yang konvergen dan terintegrasi.
Pemerintah telah memilih 12 provinsi prioritas khusus percepatan penurunan stunting, yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, NTB, NTT, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Pemerintah telah memobilisasi berbagai sumber daya dan sumber dana untuk mendukung pencapaian target tersebut, diantaranya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun Anggaran 2023.
Untuk itu, Sekretariat Wakil Presiden bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan BKKBN melaksanakan “Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2023 untuk Mendukung Percepatan Penurunan Stunting“ kepada seluruh kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas khusus, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2022 mulai pukul 08:30 Wib.
Kegiatan webinar ini dihadiri oleh lintas Kementerian/Lembaga dan didukung oleh beberapa NGO internasional dalam pelaksanaan monitoring bersama dalam pendampingan terpadu di 12 Provinsi prioritas.
“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14% pada tahun 2024. Saat ini prevalensi stunting kita masih cukup tinggi di sekitar 24% lebih. Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan."
Budiono Subambang selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menekankan terkait peran strategis kemendagri diantaranya UU NO. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam terkait pembinaan dan pengawasan umum, Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM, Permendagri 90 tahun 2019 dimutakhirkan dengan Kepmendagri 050-5889 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Daerah, selain itu Permendagri 17 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD, sehingga memudahkan pemda dalam membuat menentukan program dan kegiatan terkait penurunan stunting.
Lanjut beliau, “ Khusus untuk dana insentif daerah, menurutnya pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah. Harapannya, Pemerintah daerah tidak hanya memfokuskan pengaggaran stunting dengan fokus terhadap DAK namun penganggaran stunting kedepannya agar dikuatkan dari APBD murni masing-masing daerah."