Kemendagri Dorong Penyelarasan Target Pembagunan Antara Pusat dan Daerah

blog post

JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah melaksanakan fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 pada Kamis, 16 Juni 2022 secara daring. 

Pelaksanaan Fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan terhadap substansi muatan pada RKPD Provinsi NTB.

Rapat fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 dihadiri oleh Kementerian PPN/Bappenas, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Pada kesempatan tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Drs. Teguh Setyabudi, Mpd. hadir untuk membuka acara sekaligus memberikan arahan pada Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi NTB Tahun 2023, diantaranya bahwa RKPD memiliki nilai strategis yaitu sebagai penjabaran dari RPJMD. RKPD Provinsi NTB Tahun 2023 merupakan pelaksanaan tahun terakhir RPJMD Provinsi NTB 2018-2023 sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. 

Selain itu RKPD juga menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen anggaran daerah, sehingga dokumen RKPD perlu disusun secara baik dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai stakeholder termasuk pemerintah pusat.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menurut Teguh dalam penyempurnaan Rancangan Akhir Ranperkada tentang RKPD Provinsi NTB Tahun 2023 yaitu 1) Keselarasan Indikator Makro dan tindak lanjut Musrenbangnas, 2) Memperhatikan/ mempertimbangkan kesepakatan dalam Rakortekrenbang, 3) Memperhatikan isu-isu strategis aktual yang juga menjadi perhatian nasional seperti kesiapan daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, penyusunan RPD 2024-2026 dan penyusunan RPJPD 2025-2045, Perlindungan Sosial, Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, dan Penanganan Stunting. Ketiga hal tersebut sangat penting kaitannya dengan keselarasan sasaran pembangunan antara pusat dan daerah. 

Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas yang hadir dalam acara fasilitasi Rancangan Akhir Perkada tentang RKPD Provinsi NTB menyampaikan bahwa keselarasan indikator makro, dan penyelarasan antara indikator program prioritas nasional dan indikator kinerja program prioritas daerah penting untuk mendukung capaian target sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP Tahun 2023. 

Acara Fasilitasi Ditutup oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV mewakili Direktur PEIPD yang menyampaikan agar Pemerintah Provinsi NTB segera menindaklanjuti hasil fasilitasi sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perkada tentang RKPD Tahun 2023 dan segera ditetapkan dengan Perkada paling lambat 30 Juni 2022.