Ditjen Bangda Fasilitasi Rankhir RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023

blog post

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membuka acara Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 pada Rabu 15 Juni 2022.

Acara yang digelar mulai dari pukul 10.30 s.d. pukul 12.30 WIB itu dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Rapat dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra,S.Sos.,M.Si, Kepala Perangkat Daerah, Bappenas, Komponen Kementerian Dalam Negeri (Itjen, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Dukcapil, Ditjen Bina Pemdes).

Kepala Bappeda Provinsi Bali menjelaskan bahwa RKPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 mengusung Tema 'Mewujudkan Transformasi Ekonomi Bali: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera'. 

"Tema tersebut telah mendukung Tema RKP tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang inklusif dan Berkelanjutan," ucap Wiasthana.

Teguh menjelaskan bahwa tujuan Fasilitasi Rankhir RKPD Provinsi Tahun 2023 adalah memberikan masukan substansi untuk penyempurnaan atas Ranpergub tentang RKPD Provinsi Bali Tahun 2023 sebelum ditetapkan menjadi Pergub.

"Dan setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, Pemerintah Daerah Provinsi Bali wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan" jelas Teguh. 

Pelaksanaan Fasilitasi Rankhir RKPD Provinsi Bali telah memenuhi persyaratan administrasi, dan kelengkapan administrasi telah diterima Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada tanggal 14 Juni 2022. 

Rapat fasilitasi RKPD Tahun 2023 dilaksanakan melalui sarana teknologi informasi yaitu SIPD (rakortek.sipd.kemendagri.go.id) dengan melaksanakan pencermatan pada Form 1 Konsistensi Target Program RKPD 2023 & RPJMD, Form 2 Rekapitulasi Jumlah Program, Kegiatan, & Sub Kegiatan, Form 3 Daftar Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan RKPD 2023 serta Form 4 Rekapitulasi Program, Kegiatan, & Sub Kegiatan Pendukung Prioritas Nasional.

Teguh juga menegaskan bahwa Monitoring Centre for Prevention (MCP) adalah Aplikasi atau dasboard yang dikembangkan KPK, Kemendagri da BPKP utk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan diseluruh Pemda. Oleh karena itu, Fasilitasi Rankhir RKPD Th. 2023 menjadi menjadi salah satu bagian aktifitas yang dipantau dari sisi proses dan output dari MCP. 

Output Fasilitasi Rankhir RKPD Tahun 2023 berupa Surat Hasil Fasilitasi dan dari Pemda perlu menyampaikan Hasil tindak lanjut hasil fasilitasi. 

Sebagai penutup, Teguh meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 20222 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 untuk segera menetapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD Provinsi Bali menjadi Pergub, Menyampaikan Pergub tentang RKPD Provinsi Bali Tahun 2023, kepada Menteri Dalam Negeri melalui dirjen Bangda paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan dengan menyertakan matriks tindak lanjut penyempurnaan hasil fasilitasi dimaksud dan memfasilitasi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali agar dapat melakukan penetapan Perkada RKPD kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.