
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih SH, M.AP, memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada pada hari Rabu, 22 Juni 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.
Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV, Itjen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Polpum, Ditjen Otda, Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda serta Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Sri menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Sri juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dilanjutkan dalam proses penganggaran.
Sri juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menetapkan RKPD tepat waktu.
Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Kepala Bappeda, Dr. H. Kaspinor, SE, M.Si, menyampaikan tema pembangunan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yaitu “AKSELERASI EKONOMI LOKAL MELALUI OPTIMALISASI SUMBERDAYA LOKAL DISERTAI PENINGKATAN KUALITAS SDM MENUJU KALTENG SEJAHTERA DAN MANDIRI” selaras dengan Tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Kaspinor selanjutnya menyampaikan terkait capaian indikator makro Prov. Kalimantan Tengah Tahun 2021 dimana Pertumbuhan Ekonomi menunjukan angka 7,32%, Tingkat kemiskinan sebesar 5,16%, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,20%, Gini Rasio sebesar 0,320 IPM sebesar 71,25.
Kaspinor juga menjelaskan sektor potensial dalam peningkatan ekonomi di Kalimantan Tengah didukung oleh sektor industri pertambangan, penggalian, transportasi dan pergudangan, selain itu kegiatan strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yaitu Pengembangan Kawasan Industri Teluk Sampit, Pembangunan Kawasan Budidaya Udang Vaname (shrimp estate) Kab.Sukamara, Pengurangan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), Pemenuhan PSU Kawasan Pemukiman, Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Tengah, Pelatihan kepada IKM di Kabupaten dan Bantuan Peralatan, Peningkatan Citra Produk Ekspor.
Kaspinor menyampaikan terkait usulan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang didanai APBN yaitu Pemenuhan Standar 2-7-2 Ruas Jalan Nasional, Ruas Palangka Raya-Bagugus-Bukit Batu-Lungkuh Layang-Kalahien-BuntokAmpah-Dayu-Tamiang Layang-Pasar Panas (Batas Kalsel), Peningkatan Jalan Benangin-Lampeong-Batas Kaltim, Kapasitas 10 L/detik, Pembangunan Kawasan Budidaya Udang Vaname (shrimp estate) Kab.Sukamara, Pembangunan UPPKB Simpang Runtu di Kab.Kotawaringin Barat Serta UPPKB Sampit Bagendang di Kab.Kotawaringin Timur dan UPPKB Lamandau, Peningkatan Kanal Banjir Saluran Primer XVII (4 km) dan Saluran Alam Bukit Raya (1,3 km) Kota Palangka Raya, Rekonstruksi Saluran Drainase Utama Jl.Raden Saleh Kota Palangka Raya, Pembangunan Waterfront City di Kota Palangka Raya, Pengembangan Pelabuhan Laut Bahaur, Perluasan dan Peningkatan SPAM dalam Kota Muara Teweh, Pengembangan Bandara Tira Tangka Balang.
Sebagai penutup Sri menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.