
JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Zanariah) menjadi salah satu Narasumber pada Rapat Kerja Terbatas membahas Strategi Mengatasi Tantangan Penerapan Kurikulum Merdeka Guna memantapkan Program Pendidikan Nasional Dalam Rangka mewujudkan Indonesia Maju, pada hari Rabu tanggal 22 juni 2022, pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB, yang diselenggarakan oleh Dewan Ketahanan Nasional secara Luring di Hotel Redtop Pecenongan, Jakarta Pusat.
Rapat Kerja Terbatas yang dipimpin oleh Brigjen TNI Yudha Fitri itu menghadirkan Narasumber dari Kemendagri yang juga merupakan salah satu Anggota tetap Dewan Ketahanan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahahanan Nasional.
rapat tersebut, turut dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian dan beberapa daerah terpilih serta pakar di bidang pendidikan dan bertujuan untuk menyiapkan naskah saran kebijakan kepada Presiden tentang Strategi Mengatasi Tantangan Penerapan Kurikulum Merdeka Guna memantapkan Program Pendidikan Nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju.
Dalam agenda dimaksud, Zanariah yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, menyampaikan materi terkait dukungan Kemendagri dalam Suksesi Program Merdeka Belajar di Daerah.
Pada awal sesi pemaparan, Zanariah menyampaikan dan sekaligus memberitahukan mengenai posisi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sehingga pada setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian teknis di pusat atau yang dilaksanakan oleh Dinas di daerah, Kemendagri selalu terlibat untuk pengawalan dari sisi pembinaan umum.
Selain itu, dalam pemaparannya, Zanariah juga menyampaikan terkait dukungan Kemendagri dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 10/IV/NK/2021 dan Nomor 420/2702/SJ tentang Implementasi Program Merdeka Belajar di Daerah.
Dalam Nota kesepahaman dimaksud, terdapat 4 ruang lingkup kerjasama yaitu yang pertama terkait dengan penyesuaian dan penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah; kedua yaitu pada penguatan perencanaan dan penganggaran daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah; selanjutnya yang ketiga yaitu sosialisasi kebijakan Program Merdeka Belajar; dan yang terakhir yaitu pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.
Poin penting lainnya yang juga disampaikan oleh Direktur dari Ditjen Bina Bangda ini dalam rapat kerja terbatas dimaksud adalah bahwa pemerataan layanan Pendidikan pada semua daerah juga sudah didorong melalui kebijakan Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2018, yang mana pada penyediaan layananan (satuan pendidikan) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar di bidang Pendidikan harus disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan.
Kemudian pada akhir penyampaiannya, Zanariah menyampaikan kepada peserta rapat bahwa Kemendagri sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan ranah pembinaan umum untuk mendukung pelaksanaan urusan Pendidikan di daerah termasuk yang mendukung pelaksanaan Program Merdeka Belajar yang salah satunya dengan melakukan pemutakhiran pada beberapa sub kegiatan dalam Nomenklatur perencanaan dan penekanaan kebijakan Pendidikan yang dilaksanakan oleh kemendikbud dalam pedoman perencanaan dan penganggaran daerah (RKPD dan APBD).