Dirjen Bina Bangda Ingatkan Pemprov Sulawesi Tenggara Manfaatkan Potensi Pertambangan untuk Menyerap Lapangan Pekerjaan

blog post

SULAWESI TENGGARA - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada pada hari Kamis, (23/6/2022) yang dilaksanakan secara daring melalui video conference zoom meeting.

Sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 menjadi tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023.

Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD, Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV), Perwakilan dari komponen di Kemendagri (Ditjen Bina Keuda dan Itjen), Perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, serta Bappeda dan Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

Teguh menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, bertujuan untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Teguh menjelaskan bahwa Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dilanjutkan dalam proses penganggaran.

Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menetapkan RKPD tepat waktu. Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

Berdasarkan data pada dokumen rancangan akhir RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023, tema RKPD adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Pendukung” telah selaras dengan tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Capaian indikator makro Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 menunjukkan angka yang lebih baik dari nasional yakni Pertumbuhan Ekonomi menunjukkan capaian 4,1% sedangkan rata-rata nasional 3,69%, dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,92% lebih baik dari nasional  6,49%. Sedangkan capaian indikator makro yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Tingkat kemiskinan sebesar 11,74 % yang capaiannya dibawah nasional yakni 9,71%, Gini Rasio sebesar 0,394  sedangkan nasional  0,381, dan IPM sebesar 71,66 sedangkan nasional 72,29.

Teguh menyampaikan bahwa pelaksanaan Fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pada bagian akhir, Teguh menyampaikan serta mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memanfaatkan potensi pertambangan untuk dapat menyerap lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.