
YOGYAKARTA - Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Nyoto Suwignyo mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri membuka acara Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 secara daring pada Kamis, (23/6/2022).
Dalam rapat tersebut hadir juga secara daring Kepala Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim TAPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri (Itjen, Ditjen Polpum, dan Ditjen Bina Bangda).
Fasilitasi ini dilakukan guna memberikan masukan substansi untuk penyempurnaan atas Ranpergub tentang RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 sebelum ditetapkan menjadi Pergub.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan bahwa penyusunan RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 mengacu dan mempedomani dokumen Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2026.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengusung Tema pada RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Sektor Unggulan.” Tema tersebut telah selaras dengan tema pada RKP Tahun 2023 “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.”
Selain itu, Kepala Bappeda Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengatakan, “Penyusunan RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 juga memperhatikan sinkronisasi RPJMN Tahun 2020 – 2024, hasil Evaluasi Capaian RKPD Periode Sebelumnya, Prioritas Gubernur, dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Serta, adapun prioritas pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023, yaitu peningkatan kualitas SDM, pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengurangan gap ketimpangan wilayah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan menjaga daya dukung lingkungan.”
RKPD Tahun 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi tahun perencanaan pertama untuk Rencana Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2023-2026. Oleh karena itu, Ditjen Bina Bangda juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperhatikan target-target kinerja yang telah ditetapkan pada RPD Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2023-2026 dimaksud.
Direktur PEIPD Drs. Nyoto Suwignyo, MM juga mengingatkan bahwa “Penetapan RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 agar dilaksanakan sesuai peraturan perundangan, yaitu ditetapkan maksimal pada 30 Juni 2022. Kemudian setelah Perkada tentang RKPD Tahun 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta wajib menyampaikan Perkada tentang RKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan."