Ditjen Bina Pembangunan Daerah Selenggarakan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

blog post

JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi membuka secara pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada Jumat (24/6/2022).

Fasilitasi yang juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad tersebut, merupakan tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan menjadi Peraturan Gubernur dalam rangka untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan tahunan yang sudah disusun berpedoman pada RPJMD Tahun 2019-2023 dan sinkronisasi terhadap RKP Tahun 2023. Teguh menegaskan bahwa Bappeda mempunya peran strategis dalam memastikan bahwa RKPD harus sinkron dengan RKP.

 “Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah” jelas Teguh.

Dalam perencanaan Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki 4 (empat) prioritas pembangunan yaitu: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat; Meningkatkan Kesejateraa Ekonomi; Pembangunan Infrastruktur dan Wllayah Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang, serta Reformasi Birokrasi dan Stabilitas Daerah. Dari ke-4 prioritas tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan melalui 9 (sembilan) program prioritas pembangunan.

“Kami akan melaksanakan 9 program prioritas pembangunan di Tahun 2023 sebagai upaya untuk mencapai 4 prioritas pembangunan yang sudah ditentukam” Ungkap Basyar.

 Setelah dilaksanakan fasilitasi tersebut, Ditjen Bina Pembanguna Daerah akan menerbitkan surat hasil fasilitasi yang digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranpergub tentang RKPD, yang kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur paling lambar 30 Juni 2022.