Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri: Pendidikan Vokasi Diharapkan Dapat Sejalan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

blog post

JAKARTA - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah membuka kegiatan Rakorpusda Asistensi dan Supervisi Penetapan dan Implementasi Kebijakan Daerah sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, Kamis (30/6/2022) di Hotel Teraskita, Jl. MT Haryono Kav.10A, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari Dinas Pendidikan 34 provinsi. serta turut hadir narasumber dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Asril, yang merupakan Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi. 

Kemudian dari Kemendikbud-Ristek diwakili oleh Bapak Wardani Sugiyanto yang merupakan Direktur Pendidikan SMK. Selain dua narasumber pusat dimaksud, pada acara ini juga dilibatkan narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Provinsi NTT.

Tujuan dari kegiatan ini di antaranya adalah menginventarisasi isu-isu di daerah sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan mewujudkan satu pemahaman terkait kebijakan terbaru mengenai Pendidikan dan pelatihan vokasi dimana pada tanggal 27 April 2022 telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Zanariah dalam sambutannya menekankan pada daerah untuk melakukan sinkronisasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan pendidikan vokasi di daerah karena penyumbang pengangguran di Indonesia dilihat dari basic pendidikan lebih banyak berasal dari lulusan SMK. Sementara lulusan SMK seharusnya lebih siap dibandingkan dengan lulusan SMA karena dalam pendidikannya telah dibekali keahlian tertentu.  

Selain hal tersebut, Zanariah juga mengingatkan kepada daerah agar memperhatikan pelaksanaan enam tugas daerah yang disebutkan secara tegas dalam Perpres 68 tahun 2022 dengan membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/kota. 

Pada sambutannya, Zanariah menyampaikan harapan kepada seluruh peserta dan narasumber di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk dapat saling bersinergi sesuai peran masing-masing dan melakukan pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik sehingga dapat membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan atau berwirausaha sebagaimana tujuan dari pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

Melanjutkan arahan dari sambutan Direktur, Suharyanto yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Pendidikan menambahkan penjelasan terkait dengan substansi dari kegiatan ini dan menekankan tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selaku Kementerian yang mengembangkan program Merdeka Belajar yang salah satu episodenya terkait dengan Kurikulum Merdeka, Direktur SMK selaku perwakilan dari Kemendikbud-Ristek dalam paparannya menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan pendidikan vokasi di daerah adalah dengan melakukan penyelarasan kurikulum satuan pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. 

Beliau mencontohkan bahwa jika pada suatu daerah tidak terdapat industri untuk menjadi pendamping dalam penyusunan kurikulum, untuk daerah yang memiliki potensi perikanan atau daerah pesisir dapat melibatkan UMKM atau kelompok tani pada daerah bersangkutan untuk menjadi partner dan pendamping dalam penyusunan kurikulum. 

Pada akhir sesi panel pertama, disampaikan materi terkait Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, oleh Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang juga merupakan Kementerian yang memprakarsai lahirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022.

Poin penting yang disampaikan adalah bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 itu sejalan namun yang harus dijadikan acuan ke depan terkait Sinergi Peran Kemendagri dan Pemda dalam implementasi Perpres 68 thn 2022 dalam pelaksanaan Pendidikan vokasi adalah Perpres yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 ini.